Korupsi Rp2 Triliun, Pejabat Tiongkok Divonis Mati -->

Iklan Semua Halaman

Korupsi Rp2 Triliun, Pejabat Tiongkok Divonis Mati

Saturday, March 31, 2018
hang Zhongsheng divonis mati karena melakukan korupsi (Foto: South China Morning Post)

Lalulintaskriminalitas.com, Beijing - Sama seperti halnya Indonesia, Tiongkok dihadapkan pada para pejabat yang melakukan korupsi. Seorang mantan wakil wali kota, baru saja divonis hukuman mati karena melakukan korupsi.

Zhang Zhongsheng menjadi pejabat Tiongkok terbaru yang divonis hukuman mati atas korupsi. Pria yang menjadi Wakil Wali Kota Luliang di Provinsi Shanxi tersebut dianggap menunjukkan kerasakahan yang sangat besar.

"Zhang Zhingsheng menunjukkan sikap serakah yang sangat ekstrem. Dia dijatuhi hukuman paling berat karena menimbulkan kerugian besar terhadap negara dan rakyat," putusan pengadilan, seperti dikutip Xinhua, Kamis 29 Maret 2018.

Dikenal sebagai 'godfather'di wilayah yang kaya dari pertambangan batu bara ini, Zhang memiliki pengaruh besar dalam lingkup kekuasaan Kota Luliang.

Vonis mati ini juga terkait dengan ulah Zhang yang menerima suap hingga 1,04 yuan atau sekitar Rp2,1 triliun. Suap ini diterimanya dari 1997 hingga 2013.

Dari suap itu, Zhang memberikan kemudahan bagi para pengusaha mengeruk kekayaan di Luliang. Pria berusia 65 tahun itu dengan mudahnya mengeluarkan izin untuk merger perusahaan batu bara dan beberapa proyek lainnya.

Selama hampir 40 tahun, Zhang bekerja di pemerintahan. Dirinya dalam radar penyelidikan korupsi sejak 2014 lalu.

Presiden Tiongkok Xi Jinping dikenal gencar melakukan operasi anti-korupsi. Provinsi Shanxi menjadi salah satu daerah yang dalam pengawasannya secara ketat dilakukan sejak perang terhadap korupsi dilakukan sejak 2012.

Berdasarkan penyelidikan selama tiga bulan di Luliang pada 2014, beberapa pengusaha setempat menghabiskan uang hingga Rp2 miliar setiap tahun untuk menyuap pejabat seperti Zhang.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana pejabat,-bahkan pejabat peringkat rendah,- bisa memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan pengaruh kekuasaannya," tutur pengamat ekonomi politik, Hu Xingdou.

"Hukuman (mati) adalah bayaran bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaannya," tegasnya Hu.

Meski sudah divonis mati, Zhang masih bisa melawan keputusan itu melalui banding. Sementara vonis mati ini sendiri harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung di Beijing.

Sumber : Morning Post/ metrotvnews.com