Sengketa lahan seluas 8 hektar milik H.Azlan dengan DPRD H.Muhammad Bachid Majid -->

Iklan Semua Halaman

Sengketa lahan seluas 8 hektar milik H.Azlan dengan DPRD H.Muhammad Bachid Majid

Sunday, March 25, 2018

Lalulintaskriminalitas.com , Rohil - Sengketa lahan yang dimiliki oleh Alm.H Adnan yang dikuasai oleh anak- anaknya yaitu H.Adlan Adnan, H.Ali Adnan , H. Hamdani Adnan , dan H.Azrul adnan sekarang menimbulkan sengketa  yang tak kunjung selesai,Hasil konfirmasi wartawan lalulintaskriminalitas.com  Rohil bagan batu kecamatan bagan Sinembah Kamis, 22 Maret 2018.

PH ILH(Irfan limposan hendra)  diwakili H.Hendra Gunawan ,SH  menjelaskan" Berawal dari pembelian tanah seluas 8 hektar 8000/m2 diiringi surat tanah masing -masing SKRPT per surat 2 hektar  tanah di bayar 150 juta, hak atas H.Adlan Adnan kepada H.Muhammad Bachid Majid di tahun 2002 lalu."terang Irfan.

"Asal usul pemilik  tanah yaitu dari Alm H Adnan, H Sulaiman anak dari istri alm Hj Badriah saat pembagian warisan terhadap anak yang ditinggalkan tanah berlokasi di Jalan Lintas Sumatera km 1 bagan batu  dulunya pernah  beroperasi  PT KURA.beralih menjadi PT EPP saat H.Azlan Adnan memenangkan perkara putusan Mahkamah Agung ( MA)  dgn abang seayah H.Sulaiman tahun 2007",eksekusi 2009 oleh H.Azlan sepenuhnya dimiliki oleh nya”.Ulas Irfan


Lanjutnya," Ketika tanah itu dijual kepada Tomi Wistan lalu H.Muhammad Basid Majid yang akrap di sapa dgn nama Akip, beliau juga anggota DPRD Rohil komisi A, ia  tidak terima lahannya  itu di jual, maka lahan itu diklim dgn memasang Plang, bahwa tanah seluas 8 hektar tsb, akan digunakan pembangunan rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu al,quran cabang dari pondok pesantren Almajiddiyah miliknya"kata nya PH H.hendra gunawan  sekali gus anak kandung H.muhammad basid machid.

Wartawan lalulintaskriminalitas.com Rohil juga melakukan konfirmasi terhadap saudara Saragih selaku kuasa lapangan H.Azlan Adnan,

Saragih menyatakan,” tanah yang diklaim H.Bachid majid yang dikuasakan PH ILH (Irpan limposa hendra) sah sah saja tapi yang menentukan putusan pengadilan,

PH H.azlan DR  Edi Yuniara mendampingi H.Azlan "Saya dikuasakan menjaga segala aset pak H.Azlan yang sudah dijual kepada pak Tomi wistan orang chines, kalau H.muhammad bachid majid pembelian tanah tsb tahun 2002 sementara tanah tsb masih berpekara H.azlan dengan H.sulaiman saat pembagian warisan putusan Mahkamah Agung  (MA ) 2007, siapa yang mau mengeluar kan surat SKRPT secara logika saat itu  camat Bagan Senembah Tengku Haprijal dengan penghulu. Donal pas Tambunan,  kadus pak Raden, RW Mukodi, RT.Romi.kita dah tanya kan ke RW Mukodi salah satu perangkat Desa tidak ada manalah mungkin pak Seragih, sambil direkam oleh nya tapi itu semua hukum menentu kan".

Sengketa lahan H.azlan dengan H.muhammad basid machid masih berlangsung hingga saat ini,sudah dipanggil oleh upika kecamatan Bagan Senembah untuk mencari jalan penyelesaian secara kekeluargaan namun H.azlan tidak hadir hanya kuasa PH DR.Edi Yuniara."kami  sangat berapriasi dengan kerja upika kecamatan Bagan Senembah,karena H.Azlan tidak hadir masalah hingga saat lni blm selesai

Semoga konplik kedua belah pihak ini tidak terpropokasi oleh yang lain biar hakim nanti nya memutus kan”.ujar PH ILH H.Hendra Gunawan.

Saat di konfirmasi kepada Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Brigadir Amrul abdulah. Sik Polsek Bagan Sinembah,” Mereka membuat laporan ke Polres Rohil, tapi kita tetap melakukan pengaman, melaui babin Kamtibmas menurunkan bebereapa personil dari polsek Bagan Sinembah yang di bantu personil dari Polres Rokan hilir untuk atisimapasi bentrok fisik antara masa Azlan  dengan masa  H.Akip, di perkirakan masa Azlan lebih kurang ratusan orang dan begitu juga masa Ajib lebih kurang ratusan orang juga,” ujar Kanit  ( Mus )