Deb Colector MCF Di Vinis 1,3 Tahun -->

Iklan Semua Halaman

Deb Colector MCF Di Vinis 1,3 Tahun

Wednesday, July 11, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis – Dept Colector Mega Central Finance (MCF) Duri  di Vonis 1,3 Tahun (15 Bulan ) Penjara karena merampas sepeda motor Nasabah atas Nama Mumun warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,Selasa (03/07/18).

Perampasan sepeda motor Beat BM 2651 DP itu berawal dari keterlambatan Mumun membayar cicilan selama 4 Bulanan  di Leasing MCF Duri yang beralamat depan Ramayana Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Saat itu Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 11.00 WIB Saat itu Maiduis Suami Mumun mengendarai sepeda motor Beat BM 2651 DP sedang melintas di jalan Jendral Sudirman tiba tiba di iringi Dua orang mengendarai sepeda motor Mega Pro ternyata adalah  Henglis Manurung dan Yogi Dept Colector MCF meminta berhenti sebentar, setelah berhenti di depan Hotel Malahayati lalu sabil moceh Henglis langsung merampas Kunci kontak yang masih tergantung  dimotor, dan ketika ditegur Henglis malah menatang,“ Kenapa kurang senang Lapor” kemudian mereka memaksa membawa motor ke Kantor MCF karena Maiduis tidak mau dan masih duduk dimotor lalu Henglis menyuruh temannya memegang tangan Maiduis , lalu Yogi temanya mempelitir tangan Maiduis ke belakang dan mengapit Duis ditengah lalu mengendarai motor ke kantor MCF langsung di masukan motor ke gudang MCF.

Menurut Duis karena permohonannya tidak dihiraukan Deni manager MCF lalu iya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau,

Harapanya semoga hal semacam ini tidak terung lagi, kalau masih ada oknum oknum dept Colector menarik secara paksa silahkan laporkan ke Polisi setempat.

Saat di konfirmasi Lalulintaskriminalitas.com kepada jaksa penuntut umum Doli Novaisal SH mengatakan ,” Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata,SH, dan Aulia Fhatma Widhola,SH,MH memutuskan Henglis Manurung  Dept Colector MCF Duri di Vonis  1,3 Tahun ( setahun tiga Bulan ) penjara  dari tuntutan 2,5 Tahun ( Dua Tahun Setengah ) Penjara Selasa (03/07/18), ditambah kasus penipuannya  8 bulan Penjara jadi dengan total 2,1 Tahun Penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum ( Red )