Buron Korupsi Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Bali -->

Iklan Semua Halaman

Buron Korupsi Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Bali

Monday, August 6, 2018
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Lalulintakriminalitas.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2018) menangkap Deki Bermana, buronan pencucian uang kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita," kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, penangkapan buron korupsi itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.

Dasar penangkapan buron korupsi itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Deki Bermana.
Sumber : Liputan6.com