Lalulintaskriminalitas.com, Duri - Setahun lima bulan Santunan Kematian Alm NURDASMAN karyawan perusahaan PT. Asrindo Citraseni Utama ( ACS ) tak kunjung diterima oleh pihak keluarganya.
Asrindo Citraseni Utama perusahaan yang bergerak dibidang Pengeboran kotraktor Chevron Pasifik Indonesia yang berkantor dijalan Lintas Duri Dumai km 7 Kulim.
NURDASMAN Meninggal mendadak saat bekerja di crew Rig ACS 01 di Bangko pada hari Minggu (14 Januari 2018 ) yang lalu
Santunan Jaminan Kematian yang seharusnya dapat meringankan beban keluarga Nurdasman sudah diterima dari BPJS ketenagakerjaan sesui pasal 31 ayat (1)Undang Undang no. 40 Tahun 2004, namun karena pihak perusahaan Lalai mendaftarkan Almarhum ke BPJS ketenaga kerjaan maka resiko ini harus di tanggung pihak perusahaan ACS sepenuhnya (Keputusan Menteri Ketenaga kerjaan Repoblik Indonesia Nomor :KEP. II/NAKER-BINWASK3/I/2019)
NURDASMAN mulai bekerja di Asrindo Citraseni Utama pada tangal 04 September 2017 dengan jabatan Tool Pusher
Namun Pada hari Minggu NURDASMAN Berangkat kerja pada 14 Januari 2018, dilokasi di duga terkena H2S ( Gas beracun ) pusing, Muntah muntah dan dada sesak sekitar jam 10: 00 Sdr NURDASMAN dilarikan ke Rumah sakit Regita Medika Ujung tanjung
NURDASMAN sempat mendapatka pertolongan dari Dokter UGD RS Regita Medika, namun beberapa saat kemudian dinyatakan Meninggal oleh Dr Hasni Hayati pada tanggal 14 Januari 2018 Pukul 12.15Wib
Kementrian Ketenaga kerjaan RI memutuskan : Karena Nurdasman
Bukan Peserta Jaminan Kecelakaan Tenaga Kerja pada BPJS Ketenaga kerjaan maka Jaminan kecelakaan dan kematian yang bersamgkutan Wajib di dibayarkan oleh PT. Asrindo Citraseni Utama
Besar Santunan kematian 60% x 80 x Rp. 350.000 - Rp. 160.800.000
Biaya emakaman - Rp. 3.000.000
Santunan Berkala dibayar sekaligus 24 bln x Rp 200.000 - Rp. 4.800.000
Beasiswa Pendidikan anak - Rp. 12.000.000
Jumlah - Rp. 180.600.000
EGEM Hari Harahap kuasa Hukum,” Harapan kita secepatnya PT. ACS membayarkan Jaminan kematian sesaui perincian dari Keputusan Menteri Ketenaga kerjaan Repoblik Indonesia Nomor :KEP. II/NAKER-BINWASK3/I/2019)
Dapat meringankan beban keluarga Almarhum, Almarhum meninggalkan 3 orang yang kini sudah menjadi Anak Yatim dan satu orang Istri, anaknya sulingnya putus kuliah di Politeknik Caltex Riau (PCR) (sudah penyusunan)karena tidak ada biaya, seandainya PT. ACS dari awal mencairkan santunan Kematian mungkin anaknya sudah tamat, bekerja bisa bantu orang tua dan adik adiknya,” ujar Egemhari Harahap
“Bahwa setiap Tenaga kerja /buruh dan keluarganya berhak memperoleh Jaminan sosial Tenaga kerja hal itu telah diatur dalam undang undang Ketenaga kerjaan pasal 99 ayat (1) No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 31 ayat ((1) Undang undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistim Jaminan Sosial Nasional, dan bahwa perseta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat perupa pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Medisnya dan mendapatkan manfaat uang tunai apabila terjadi cacat atau meninggal Dunia, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 Tentang penyenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jaminan Kematian,” ulas Egemhar
Saat dikonfirmasi kepada HRD PT. ACS di jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Kulim melalui M Soip security PT. ACS mengatakan belum bisa ditemui karena masih ada 5 orang karyawan yang menghadap beliau, dan mengenai Alm NURDASMAN konfirmasinya lansung saja ke kantor Pusat PT. ACS di Pekanbaru,”ujar M Soip (duis)