Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - ( 26 September 2019 ),- Beberapa gabungan LSM dan
Awak Media hari ini bersama – sama mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Bengkalis guna menanyakan dugaan penyimpangan / Mark-Up
Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang diperuntukan untuk membiayai
pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership dengan
anggaran dana sebesar Rp. 432.168,000,- yang saat ini dikerjakan oleh CV. Karya
Pratama Lestari .
Yang mana sebelumnya Sekjen LSM Perkara
(Jecsen) dan Ketua DPC LSM Topan RI (Isnadi) mendapati adanya pekerjaan yang
diduga tidak sesuai dengan Bestek atau dinilai asal – asalan.
Menanggapi temuan tersebut beberapa Insan Pers
bersama LSM pun mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Bengkalis guna melakukan Konfirmasi kepada Ibu Yana selaku Kuasa Pengguna
Anggaran ( KPA ) terkait temuan tersebut.
Namun saat di jumpai oleh Tim , Dirinya
mengatakan kepada awak Media dan LSM agar menanyakan hal tersebut kepada Ibu
Mina selaku pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK )
Mendapati jawaban dari pihak KPA Awak Media
langsung melakukan konfirmasi kepada Ibu Mina selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dipersip ) Kabupaten
Bengkalis.
Saat dikonfirmasi melalui via selulernya
terkait dugaan Mark-up pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership,Mina
menjelaskan bahwasanya di dalam Bestek / perencanaan tidak ada pondasi
namun ada kedalaman saja ,” Ucapnya.
” Saya telah menghubungi Konsultan
Perencana / Pengawas dan besok akan kami bongkar pekerjaan itu , Jadi tidak
menyalahi aturan ,” Terangnya singkat.
” Tapi dari pihak PPTK , KPA , Kontraktor dan
Pengawas Kami akan tetap membongkar pekerjaan tersebut ,” Jelasnya.
Tetapi ketika media meminta izin bahwasannya
konfirmasi atau jawaban beliau akan di naikan kedalam berita tiba – tiba Ibu
Mina selaku PPTK langsung merubah stagmennya dengan bahasa bahwasanya Stagmen
tersebut bukan dari dirinya tetapi keputusan bersama .
Kemudian masalah rencana pembongkaran tersebut
juga bukan stagmen dia tapi atas dasar keterangan dari pihak Kontraktor ,”
Kilahnya
” Ya kalau masalah adanya kesalahan pembagunan
dimana kedalaman yang di cantumkan dalam bestek / perencanaan ternyata
tidak ada , mungkin pihak kontraktor tidak melihat adanya hal itu ,” tutupnya.
Dilain tempat, Kepada awak media , Jecsen
Hunter selaku Sekjen LSM Penjara akan melayangkan Surat kepada Kejati Riau
terkait dugaan Mark-Up pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership.
Dirinya juga menduga adanya permainan / kong
kalikong antara pihak PPTK dan Kontraktor untuk mengakali dana pembangunan yang
dialokasikan dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Jecsen juga meminta agar Bupati bengkalis
Menyampaikan kepada setiap SKPD dalam penggunaan dana DAK lebih diawasi agar
tidak dijadikan sebagai wadah korupsi berjamaah yang merugikan Bangsa , Negara
dan Masyarakat ,” Tutupnya.
Terkait perihal berita tersebut sementara
pihak Kontraktor belum dapat dihubungi oleh aeak media guna melakukan
konfirmasi di karenakan pihak PPTK tidak memberikan informasi no contak telfom
yang bersangkutan( Glh )