Jaminan Debitur 2 Tahun Tidak Dikembalikan, Bank Mandiri Lempar Tanggung Jawab -->

Iklan Semua Halaman

Jaminan Debitur 2 Tahun Tidak Dikembalikan, Bank Mandiri Lempar Tanggung Jawab

Tuesday, September 3, 2019


Lalulintaskriminalitas.com, Mandau - Bank Mandiri Cabang Pasar Dewi Sartika Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis kecewakan Debitur, Debitur sudah  melunasi kewajibannya namun agunan sertifikat tanah sudah 2 tahun tidak kunjung keluar, malah di oper ke Notaris dan mengulur  ngulur waktu, rahasia apa dibalik ini?



Awalnya RE mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Sudirman pada tahun 2012 dengan jaminan Surat Tanah Reg. Nomor : 146/ SPGR /KA/ VII/2012 atas nama RE yg terletak di jalan Lintas Duri Dumai RT. 01/ RW 02 Desa Kesumbo Ampai karena surat masih SPGR maka Bank Mandiri miminta surat ditingkatkan ke Setifikat dengan biaya Rp.10.000.000.00 (Sepuluh Juta rupiah) melaluinya notaries yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan langsung di potong diatas kata pihak mandiri kepadanya, hal itu di okekan RE maka terjadilah kesepakatan dengan Kontrak selama 5 Tahun, mamun apa yang terjadi ketika cicilan pinjaman sudah selesai pada 25 oktober 2017 tapi surat jaminan SERTIFIKAT tidak dikembalikan kepada Nasabah sampai sekarang, Senin (02/ 09/ 2019.)

Saat di jumpai RE bersama istrinya kepada Lalulintaskriminalitas.com mereka menyayangkan atas pernyataan Erlid Sistia Harisuchi Kepala Cabang Bank Mandiri  KCP Pasar Duri Barat jalan Dewi Satika Pasar Duri.  
Dengan ini diberitahukan bahwa sesui dengan perjanjian kredit Nomor MBD.DRS/0372/KUM/2012  tersebut diatas. seluruh kewajiban Saudara pada PT. Bank Mandiri (Persero) tbk cabang pasar Duri Barat dinyatakan Lunas dan perjanjian tersebut kami nyatakan telah berakhir terhitung sejak tanggal 25 oktober 2017.
Adapun penyerahan atas Dokumen asli agunan kredit akan di ambil oleh Debitur ke Kantor Notaris & PPAT RG SH"

"Namun saat saya minta kepada  Notaris Riama Gultom SH.  dengan enteng Notaris menjawab  Belum dek, tidak jumpa pimpinan BPN Bengkalis itu, saat ditanya lagi pimpinan Naik hajilah dan banyak alasan lainya, saya bilang mau jual lalu dia jawab kalau ada Pembelinya bawa kesini nanti saya buatkan keterangan sedang pengurusan amantu katanya, karena tidak suratnya orang yang mau beli itu batal jadinya," ujar RE

 “ 7 Tahun peningkatan surat tanah dari SPGR ke sertifikat sampai sekarang tidak selesai kalau tidak bisa atau tidak snggup bilang dan kembalikan surat dasar saya jangan di peram sampai 7 tahun, ketika diminta alasanya belum siap belum siap,” ulas RE kesal
Erlid Sistia Harisuchi Kepala Cabang Bank Mandiri Pasar Sartika saat di konfirmasi Zulsarli Simanjutak melalui Selulernya,” Buk saya kuasa dari RE Debitur Bank Mandiri Pasar Dewi Sartika, ingin mempertanyakan Agunan Debitur atas nama RE, lalu Erlid mempertanyakan balik surat kuasanya melalui notaries ngak, tidak, kalau tidak saya tidak melayani kuasa yang tidak melalui Notaris langsung dimatikan," terang,  Zulsuarli  
Ketika di konfirmasi kepada Kepala cabang Bank Mandiri Pasar di jalan Dewisartika menurut stafnya banhwa Pimpinanan sedang rapat ke Dumai, lalu stafnya juga membenarkan prosedurnya kalau sudah lunas Agunan Debitur ambil sendiri ke Notaris, notaris Riama Gultom SH adalah noatris yang sudah bekerja sama dengan Bank Mandiri. katanya
Kemudian Amril Staf Mandiri Sudirman bagian pinjaman,” Pimpinan sedang keluar, apa yang bisa kami bantu, setelah dipaparkan segalanya tentang Agunan yang sudah lunas tapi jaminan masih ditahan, lalu dia menjawab kalau masalah itu bukan wewenang kami, itu urusan Bank Mandiri cabang Pasar tapi kami coba menjembataninya,"terangnya

lalu mereka menghubungi pihak Notaris dan pihak notaries berjanji akan datang menjelaskannya, tapi tidak lama kemudian Amril mengatakan pihak Notaris tidak jadi datang. ( Duis)