LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS. - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis Riau akhirnya berhasil menangkap DPO berinisial JS alias TO (24), warga Jangkang Kecamatan Bantan yang diketahui sebagai penyuplai (bandar) barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstacy kepada Dedi Purwanto (31), Yuliar (22), dan Andi Syahputra (26) yang ditangkap Polsek Bengkalis di Pelabuhan Roro Bengkalis-Pakning.
JS yang sehari harinya tidak bekerja sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 19.00 Wib di depan rumahnya. Disaat penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,S.I.K saat dikomfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut yang menjadi DPO Polres Bengkalis selama ini.
"Benar, DPO JS alias TO udah kita tangkap didepan rumahnya," ucap Kasatres Narkoba Syahrizal.
Jelas Kastres Syahrizal, bandar sabu dengan barang bukti seberat 55 kilogram dan 14.718 butir pil ekstaci ini merupakan DPO Polres Bengkalis.
Tersangka kabur saat akan dilakukan penangkapan setelah pengedarnya tertangkap Polsek Bengkalis di pelabuhan roro Bengkalis-Pakning saat menyebrang dengan tujuan Pekanbaru.
"Selanjutnya tersangka kabur dan lolos dari sergapan petugas," terang Kastres Syahrizal.
JS alias TO Tersangka DPO langsung diamankan di Mapores Bengkalis, dan selanjutnya menjalani proses hukum lanjutan," tutup Kasatres Syahrizal.(rls/duis)