Lalulintaskriminalitas.com, Bathin Solapan -Team Opsnal Polsek Mandau telah melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian
dengan Pemberatan (Curat) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul
17.50 Wib di Jln. Jend. Sudirman, Gg. Kemuning, Desa Batang Dui, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Kejadian
tersebut dilaporkan Zf, (29 ) tahun,
Islam, Wiraswasta, Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri, Desa Tambusai Batang Dui,
Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
Dengan barang bukti 1 (satu) Laptop Merk Asus
X441M warna silver dan 1 (satu) unit Loudspeaker merk Ariska warna kuning emas.
Kejadian
tersebut diketahui pada saat Pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon
dari Tetangga Pelapor bernama MISBAH yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor
yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling.
Atas
kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian
sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya
Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Atas
perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara
tersebut dan pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 Wib Team Opsnal
berhasil menangkap 2 (dua) orang An.Ra dan Zu yang diduga adalah Pelaku
pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus
milik korban yg akan dijualnya.
Berdasarkan
temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1
(satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di
rumah Sdra Rk Kemudian Sdra. Rk berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu)
Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Sdra. Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan
mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Sdra. Ro dan masih dalam
penyelidikan.
Selanjutnya
keempat Tsk dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih
lanjut. (guis/rls)