Melakukan Pengancaman Dan Penganiayaan Ala Koboy Terhadap Kepsek SMAN 10 Di Ciduk Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Melakukan Pengancaman Dan Penganiayaan Ala Koboy Terhadap Kepsek SMAN 10 Di Ciduk Polisi

Tuesday, March 10, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, KUALATUNGKAL. jajaran polres Tanjung jabung barat berhasil menggamankan pelaku pengganiayaan terhadap kepala sekolah SMAN 10 Tanjab barat. awal kejadian dari anak perempuan pelaku yang hape miliknya di tahan oleh pihak sekolah,pasalnya anak pelaku yang berinisial (DL) mengunakan hape pas ujian  berbasis online berlangsung , tak terima hape anaknya di tahan oleh pihak sekolah pelaku (BM) melakukan penggancaman dan pengganiayaan dan pelaku sempat mengeluarkan senpi jenis air sofgun.

Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Tanjab Barat akhirnya meningkatkan status pelaku dugaan penganiayaan terhadap Lasemen, Kepsek SMAN 10 Desa Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat menjadi tersangka. Selain dijerat pasal penganiayaaan, Pelaku bakal dijerat UU  darurat pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 tentangnya kepemilikian senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik MH mengatakan penangkapan tersangka Bujang Marwan alias BM dilakukan tim gabungan yang melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3).

Pengakuan awal, motif tersangka melakukan penganiayaan dan ancaman lantaran miskomunikasi anak perempuanya (DL) mendapat teguran dari korban sehingga membuat emosi tersangka memuncak.

Polisi juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kabar adanya suara letusan mirip senpi saat peristiwa penganiayaan terjadi. [red]

Sementara pengakuan tersangka  hanya membawa senjata api jenis softgun untuk menakut-nakuti korban yang di beli  seharga 2 juta dan baru di bayar 1 juta dari (RD) yang sudah di amankan oleh tim gabungan polres Tanjung Jabung barat.

Polisi pun melakukan pengeledahan di rumah pelaku (BM) dan kembali  di temukan senjata api rakitan jenis revolver dan satu amunisi yang disembunyikan  di kandang ayam yang bersebelahan dengan rumah pelaku.

Selain kepemilikan senjata api, hasil pemeriksaan awal test urin tersangka juga menunjukan positif metavitamin sehingga kuat dugaan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh psikotropika dan obat terlarang.

"Saat dilakukan penggeledahan kendaraan tersangka ditemukan alat - alat konsumsi narkoba. Hasil test urine tersangka juga positif" tutur Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres tanjung Jabung barat, Selasa (10/3).(red/SUMBER. PORTALBUANA)