Ketua Setwil FPII Riau Angkat Bicara Terkait Kinerja Kejari Kampar -->

Iklan Semua Halaman

Ketua Setwil FPII Riau Angkat Bicara Terkait Kinerja Kejari Kampar

Wednesday, August 5, 2020



LALULINTASKRIM.COM,ROHIL- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dalam mengusut laporan penggiat anti korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret delapan  kepala desa di wilayah hukum korps adhyaksa Bangkinang, dipertanyakan.

Selain kedelapan kepala desa yang dilaporkan karena diduga menyimpang dana ADDesa seperti, Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kades Koto Perambahan, Kades Tabing, termasuk dinas PMPD dan Inspektorat setempat turut terlapor karena diduga menerima uang (gratifikasi) dari aparat pemerintah desa yang diduga menyelewengkan keuangan negara yang notabene berasal dari uang rakyat.

Ketua tim koordinator LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Demo Sumarak sekaligus Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), secara resmi menyampaikan surat klarifikasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (05/08/2020) untuk meminta kenjelasan proses tindak lanjut penangangan laporan/pengaduan yang diterima Kejari sebulan yang lalu dengan bukti tanda terima laporan, Nomor 01.LP/DPP-LSM-KPK/PKU/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020

Surat yang berperihal klarifikasi tindak lanjut penangangan laporan/ pengaduan yang diterima Kejari Kampar, Rabu (05/08/2020) siang,   LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dan FPII meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar Provinsi Riau memperjelas ke khalayak umum melalui Pelapor, langkah apa yang sudah dilakukan oleh korps adhyaksa untuk menindaklanjuti pengaduan yang sudah diserahkan lebih sebulan lebih lalu.

Menurut penggiat anti korupsi itu dalam surat resmi (Klarifikasi) menerangkan, demi terciptanya system pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar Provinsi Riau diminta segera memberi keterangan/penjelasan sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Kami meminta penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan setempat langkah apa saja yang sudah diambil untuk menyidik laporan perkara korupsi dana desa tahun 2017-2018 yang diduga menyeret sejumlah nama pejabat desa termasuk aparat PMD dan Inspektorat” terang Demo S.

Bukan itu saja ungkap Demo, pihaknya menduga adanya oknum Kejari yang diduga bermain untuk menerima sejumlah uang dari Kepala Desa setempat, sehingga kasus dugaan korupsi berjamaah yang dilaporkan terkesan diendapkan. Padahal alat bukti petunjuk bagi Kejaksaan untuk meneruskan laporan yang diterima satu bulan lebih lalu, sudah lebih dari cukup,” cetusnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri, SH.MH saat dikonfirmasi media lewat via seluler, Rabu (05/08) sore tak diangkat. Bahkan konfirmasi via WhatssApp (Online) yang pernah dikirim media sebelumnya, tak dijawab. Barangkali konfirmasi yang dikirim Wartawan tak terjawab oleh Kejari, karena keterangan dan bahan bukti informasi adanya dugaan keterlibatan oknum ditubuh korps adhyaksa itu ada terlampir dalam laporan. ***(tim/red)


Sumber FPII Setwil Riau dak LSM KPK