Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Mavia Tanah, Buyung Gugat Balik PT CPI -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Mavia Tanah, Buyung Gugat Balik PT CPI

Wednesday, April 7, 2021


Pekanbaru, Lalulintaskriminalitas.com -Berdasarkan Perintah Kapolri "Sikat Mavia Tanah di Indonesia" Buyung Nahar tersentak dan semangat lagi menggugat balik PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), karena PT CPI dinilai salah dalam membayar ganti rugi tanah miliknya untuk sumur Minyak CPI diarea DSF diwilayah Desa Harapan Baru Kecamatan. Mandau kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 


Buyung Nahar warga Duri kecamtan Mandau kabupaten Bengkalis provinsi Riau mengaku dia dizolimi, Tanahnya dirampas Dia dipenjarakan.


Diduga PT CPI memberi ganti rugi kepada orang lain, bukan kepada pemilik tanah sebenarnya yakni Buyung Nahar. 


Anehnya, Buyung Nahar sebagai pemilik tanah 84 ha ini malah dipenjara 1 tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen ini akibat adanya permainan mavia tanah yang diduga melibatkan oknum anggota dewan di Riau diduga memalsukan surat kepemilikan tanah yang sebenarnya.


Di sini otak mafia tanah telah diketahui Oleh Buyung Nahar dan ditengarai diduga ada keterlibatan seorang oknum anggota dewan di Provinsi Riau ini. Dan menurut Buyung, oknum anggota dewan yang berani main mafia tanah ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar dihukum pidana sesuai imbauan Kapolri yang akan melibas mafia tanah di Indonesia. 


Ceritanya menurut Buyung Nahar dan Kuasa Hukumnya Daud Pasaribu SH, Selasa (6/4/2021), bahwa PT Chevron (Tergugat I) telah menguasai objek bidang tanah milik penggugat Buyung Nahar dengan luas kurang lebih 84 hektare tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat Buyung Nahar sebagai pemilik objek bidang tanah yang sah berdasarkan alas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI  (Tergugat II), Kepala Desa Harapan Baru (Turut Tergugat II), yang mana objek bidang tanah tersebut saat ini digunakan dan dimanfaatkan sebagai area operasional PT CPI (Tergugat I) yang saat ini dikenal dengan Area GS.8 Blok 7 Mandau-Duri, Bengkalis.


Saat ini sidang telah berlangsung sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Senin depan (12/4/2021) sidang keempat digelar mendengarkan jawaban tergugat PT CPI. 


Buyung Nahar, telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas dasar asas Forum Rei Sitae.




Menurut Buyung, ia mendaftarkan gugatan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai Tergugat I yang telah menguasai lahan/tanahnya seluas 84 hektare yang terletak di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau yang dibelinya secara sah dari warga Mandau, dan menggugat beberapa pihak lainnya yang memiliki hubungan hukum atas kepemilikan tanahnya tersebut.


Menurutnya, para pihak yang digugatnya di PN Bengkalis tersebut antara lain PT Chevron Pacific Indonesia (Tergugat I), Camat Bathin Solapan Desa Sebangar (Turut Tergugat I), Pemerintah RI  (Tergugat II), Kepala Desa Harapan Baru (Turut Tergugat II), SKK Migas (Tergugat III), Camat Mandau (Turut Tergugat III), Menteri ESDM RI (Tergugat IV), Notaris dan PPAT Riama Gultom SH yang beralamat di Bengkalis (Turut Tergugat IV), Pidi–warga Mandau (Tergugat V), Cuni-warga Mandau (Tergugat VI), Anas-warga Mandau (Tergugat VII), Saul-warga Mandau (Tergugat VIII), dan Kepala Desa Bumbung (Tergugat IX).


Buyung Nahar melalui kuasa hukumnya Daud Pasaribu SH & Associates yang beralamat di Jalan Kaswari No 7B (Depan Brimob Durian) Sukajadi Pekanbaru mengungkapkan bahwa perolehan objek bidang tanah penggugat berdasarkan surat-surat yang lengkap dan sah secara hukum yang kembali ditegaskan dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor: 1221/II/W/Not/2016 tanggal 26 Februari 2016 di hadapan Notaris Riama Gultom SH (Turut Tergugat IV).



Buyung Nahar (kanan) pengusaha Toko Emas di Mandau Bengkalis Riau, dan Pengacara Daud Pasaribu SH (kiri) 


“Gugatan ini diajukan oleh klien kami sebagai pemilik bidang tanah yang terletak di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR ayat (3) menegaskan bahwa apabila perkara yang terjadi adalah sengketa mengenai suatu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan pada pengadilan yang meliputi wilayah hukum benda tidak bergerak tersebut (site) yang dikenal dengan Forum Rei Sitae, yang berbunyi: “Jika surat gugat itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka surat gugat itu didaftarkan di wilayah hukum pengadilan negeri terletaknya barang itu,” jelas Daud.


“Kondisi objek bidang tanah yang telah dibeli oleh klien kami tersebut sebelumnya dalam keadaan semak belukar dan kondisi hutan, yang mana telah diusahakan oleh penggugat dengan melakukan Land Clearing dan selanjutnya ditanami pohon-pohon sawit dan tanaman-tanaman kehidupan lainnya. Dan semua lahan telah ditegaskan berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor: 1221/II/W/Not/2016 tanggal 26 Februari 2016 di hadapan Notaris Riama Gultom SH (Turut Tergugat IV),” terangnya.


Daud Pasaribu juga mengatakan bahwa selama dalam penguasaan kliennya, tidak pernah ada klaim tumpang-tindih dengan pihak lain yang mengakibatkan kliennya tersebut mendapatkan hambatan dalam menguasai, mengolah dan menduduki bidang tanah miliknya tersebut.


“Objek bidang tanah tersebut diperoleh dan/dimiliki Penggugat dari Tergugat V s/d Tergugat VIII dengan cara jual-beli berdasarkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang. Seluruh objek bidang tanah tersebut dahulu terletak di Kampung Makmur Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sekarang sebagian terletak di wilayah administrasi Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau,” tegasnya lagi.


Menurut Daud bahwa saat ini kondisi objek bidang tanah milik penggugat tersebut telah dikuasai secara melawan hukum dan dibangun fasilitas jalan operasional dan saluran pipa oleh PT Chevron Pacific Indonesia (Tergugat I), tanpa memberikan ganti rugi terlebih dahulu kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek bidang tanah tersebut. 


“Padahal pada tahun 2002 tanah milik klien kami tersebut telah selesai dipetakan oleh PT Caltex (sekarang PT CPI) dan hanya tinggal menunggu pembayaran saja dari Caltex ke Buyung Nahar. Juru ukurnya sudah memberi pernyataan saat mengukur dengan petugas PT Caltex bahwa yang diukur itu tanah milik Buyung Nahar.  Ketika Caltex berganti nama menjadi PT Chevron Pacific Indonesia ganti rugi malah diberikan kepada orang lain sebesar Rp13 miliar, bukan diberikan kepada Buyung Nahar. Penerima uang ganti rugi itu sampai sekarang dirahasiakan. Usut punya usut, rupanya ada dugaan mafia tanah bermain mengganti nama pemilik tanah,  memalsukan surat tanah dan diduga melibatkan seorang oknum anggota dewan di Riau ini. Dan kami akan segera melaporkan kasus tindak pidana ini ke aparat penegak hukum," tegas Daud Pasaribu.


“Sebagai kuasa hukum, kami menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menyatakan bahwa Tergugat I hingga Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” jelas Daud Pasaribu.


“Sebagai Warga Negara Indonesia, saya punya hak untuk memperjuangkan hak-hak saya. Saya pernah dihukum penjara selama 1 tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen, padahal semuanya itu saya peroleh dengan sah secara hukum. Saat ini yang saya minta adalah keadilan, setiap hari saya berdoa dan berzikir supaya keadilan berpihak kepada saya. Tuhan tidak tidur!” tegas Buyung Nahar.(*/di/azf/wis)