Diduga Oknum Land Matter PT. CPI Mafia Pembebasan Tanah -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Oknum Land Matter PT. CPI Mafia Pembebasan Tanah

Tuesday, June 1, 2021


Duri, Lalulintaskriminalitas.com (LAKS)
– Terkuak Mafia Pembebasan tanah diduga dilakukan oleh Oknum PT. Chevron Pasifik Indonesia(CPI) di wilayah Duri tiga kecamatan Mandau Pinggir dan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Riau.


"Sepandai-pandai pandai menyimpan Bangkai lambat laun tercium juga, Tangan Menyincang bahu memikul" begitulah kiasan terhadap oknum CPI Departemen Land Metter  kini kasus demi kasus terus terngkap kembali.


Dan CPI terkesan sengaja menututup tutupi seperti kasus pembebasan lahan milik Alm Ahmad Yani Simangunsong di lokasi GS Pungut 11 desa Tengganau kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis Riau oleh Sonitha Poernomo Manager Corporate Communication PT CPI yang di teruskan melalui WA Rinta Policy Goverment  Public Affair (PGPA) PT CPI Duri (29/05/21) pukul 07 : 59 wib.


"1. PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang melaksanakan operasi migas serta mengelola Barang Milik Negara (BMN) , termasuk lahan, untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. Dalam menjalankan operasinya, PT CPI berada di bawah manajemen dan pengawasan SKK Migas.

2. Dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT CPI akan mengikuti keputusan dan arahan Pemerintah Indonesia selaku pemilik BMN/ aset-aset hulu migas nasional.PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor Pemerintah dalam bidang hulu migas, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi migas Nasional.

3. Pada tahun 1993, PT CPI telah membebaskan tanah milik Ahmad Yani Simangunsong (yang tertera sebagai pemilik lahan) yang digunakan untuk fasilitas stasiun pengumpul (GS) Pungut II sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan melibatkan aparat pemerintahan setempat yang berwenang."


Tanggapan CPI tersebut dibantah oleh Hairul Anwar Simangunsong salah seorang Ahli waris dari alm. Ahmad Yani Simangunsong, "Kalau Pembebasan Tahun 1993 itu saya tau dan memang orang tua saya masih Hidup, itu tidak saya pertanyakan, yang saya pertanyakan pembebasan berikutnya setelah orang tua saya meninggal." ujar Hairul


Sepengetahuan Hairul pembebasan lahan Ayahnya pada  tahun 1993 itu hanya sedikit kurang lebih hanya 1 Hektar sementara yang dikuasai CPI sekarang mencapai lebih kurang 7 Hektar, itu yang dipertanyakan Hairul sebagai salah seorang ahli waris


"kenapa CPI enggan memberi tahu pembebasan berikutnya, ada apa?", ungkap  Hairul heran


Hairul menambakan diduga CPI juga terlibat pemalsuan tanda tangan sepadan, mungkin hal itu yang membuat CPI enggan memberikan fakta yang sebenarnya 


Keterangan dari PGPA justru tidak ada kaitannya dengan pertanyaan Hairul Anwar Simangunsong. Chevron hanya menjelaskan ganti rugi pada saat Ahmad Yani Simangunsong masih hidup.

"Tanggapan ini utk wartawan yg bertanya" balas Rinta melalui WAnya


Saat dipertanyakan kenapa Chevron enggan memberikan data yg lengkap, padahal pembebasan tersebut menggunakan uang negara 

"Silakan yg bersangkutan menanyakan ke tim corp affairs Duri, yg menerima surat claim." Rinta kembali membalas melalui WAnya


Yusri Dachlan, S.H. kuasa Hukum dari Hairul Anwar yang berkantor di Kota Duri – Riau kepada mdo group menerangkan kasus ganti rugi tanah antara Ahmad Yani Simangunsong (alm) dengan PT. CPI.

“Terkait ganti rugi objek tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara pihak alm. Ahmad Yani Simangunsong dengan PT. Chevron Apabila ada salah satu pihak ahli waris tidak menyetujui maka transaksi tersebut adalah cacat hukum (error inpersina),  kalau pihak ahli waris tidak menerima ganti rugi (uang).  sementara ahli waris yang lain menyetujui tetap melakukan transaksi tersebut. Namun hal ini masih bisa dilakukan kajian ulang dan diajukan gugatan untuk membatalkan transaksi ganti rugi dengan melalui pengadilan.” Terang Pengacara Muda tersebut (mdo group)