PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa Dihentikan DLH Bengkalis -->

Iklan Semua Halaman

PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa Dihentikan DLH Bengkalis

Friday, July 16, 2021


Rombongan DLH Bengkalis didampingi pihak Satpol PP dan Kepolisian lakukan penyegelan pada Kamis (15/7/2021) kemarin.

Lalulintaskriminalitas.com, BENGKALIS, - Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.


Penyegalan dan penghentian produksi PKS PT SIPP tersebut dikarenakan sudah dua kali kolam limbah jebol hingga masuk ke pemukiman warga dan sudah beberapa kali diberikan sanksi.


Penyegelan dilakukan langsung oleh rombongan DLH Bengkalis didampingi pihak Satpol PP dan Kepolisian pada Kamis (15/7/2021) kemarin.


Namun untuk pemasangan plang penyegelan yang dilakukan oleh pihak DLH Kabupaten Bengkalis dihadang dengan sejumlah masyarakat mengatasnamakan Suku Sakai dan karyawan karena dianggap telah mengganggu mata pencarian mereka yang sudah bekerja di PKS PT Sawit Prima Perkasa (SIPP) yang berada di Jalan Rangau, KM 6 Kecamatan Mandau.


Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin saat ditemui menyebutkan pada hari ini merupakan pemasangan plang penyegelan kegiatan operasional produksi PKS PT SIPP berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bengkalis.


"Masalah dihentikan operasional produksi di PKS PT SIPP terkait adanya permasalahan limbah atau pencemaran lingkungan," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin Kamis (15/7/2021) kepada sejumlah wartawan.


Ditambahkan Lamin, dalam proses sanksi yang diberikan kepada PKS PT SIPP ini masih dalam administrasi belum ditingkatkan ke pidana dan pada hari ini mereka datang untuk menyegel sementara kegiatan di lokasi.


"Untuk penyegelan ini kita berlakukan selama 6 bulan dan pihak PKS PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Kabupaten Bengkalis kalau sudah selesai dari waktu yang sudah ditentukan maka operasionalnya dibuka kembali," terangnya.


Untuk pemasangan plang penyegelan memang diakui oleh Lamin dihalangi oleh sejumlah masyarakat dan karyawan PKS PT SIPP, namun tidak menghalangi proses sanksi yang diberikan dari pihak DLH Kabupaten Bengkalis.


"SK dari Bupati Bengkalis tersebut sudah efektif walaupun dihalangi tetapi sanksi penyetopan produksi untuk PKS PT SIPP tetap berlanjut selama 6 bulan," pungkasnya.

Sumber : cakaplah.com