Siaran Pers
Pernyataan Hukum Kuasa Hukum Elidanetti Kader PAN Selaku Penggugat Melawan DPP Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) Selaku Tergugat I dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Selaku Tergugat Ii
Sehubungan dengan telah bergulirnya perkara Nomor : 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL antara HJ. ELIDANETTI, SH, MH, CPLC (Sebagai Penggugat) melawan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) (Sebagai Tergugat I) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) (Sebagai Tergugat II) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Gugatan diajukan oleh klien kami HJ. ELIDANETTI, SH, MH, CPLC dalam kedudukannya sebagai Pejabat Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017.
2. Bahwa Objek Gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh DPP PUAN bersamaan dengan DPP PAN terkait dikeluarkannya Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia, pada pada tanggal 2 Juli 2021 Jo. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025.
3. Bahwa DPP PUAN melalui Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M tidak memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama DPP PUAN karena struktur DPP PUAN yang sah untuk periode 2017-2022 adalah dibawah Kepemimpinan Saudari EVI MAFRININGSIANTI, SE, MM. Penunjukan Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M berdasarkan SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025, tidak sah karena Surat Keputusan dimaksud bukanlah Organ Pengendali Organisasi PUAN yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan struktur kepemimpinan PUAN pada semua jenjang dan tingkatan. Hal mana jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) BAB III tentang PERGANTIAN PIMPINAN khususnya pada ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2). Oleh karena Saudari Hj. INTAN FAUZI, SH, LL.M tidak memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama DPP PUAN, sehingga kami tegaskan bahwa Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
4. Bahwa kami tegaskan ulang Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) Jo. Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesi, TIDAK PERNAH DIKIRIMKAN SECARA RESMI kepada DPW PUAN Provinsi Riau. Adapun SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/250/IV/2021 tentang PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PEREMPUAN AMANAT NASIONAL PERIODE 2020-2025 baru diketahui klien kami pada Jum’at, tanggal 09 Juli 2021.
5. Bahwa Instruksi Organisasi yang senyap, tidak terbuka, menyelisihi mekanisme instruksi dan korespondensi yang diatur secara berjenjang selain menunjukan ketidakprofesionalan dalam mengelola organisasi sekaligus mengkonfirmasi adanya motif jahat kepada Klien kami. Semestinya, segala keputusan Organisasi PUAN yang berkaitan dengan status klien kami sebagai Ketua DPW PUAN Provinsi Riau diketahui dan diterima klien kami melalui korespondensi resmi.
6. Bahwa Pergantian Pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan Musyawarah pada jenjang masing-masing, pergantian Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam Kongres, bukan melalui penerbitan Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN dan Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN). Hal mana jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) BAB III tentang PERGANTIAN PIMPINAN khususnya pada ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2), yang menyatakan :
Pasal 11
(1) Pergantian Pimpinan organisasi dalam semua tingkat dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan dan mulai berjenjang dari bawah ke atas.
(2) Pergantian pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan Musyawarah pada jenjang masing-masing. Pergantian pimpinan pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam Kongres.
(3) Serah terima Jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara kongres diwakili oleh Ketua Formatur/ Ketua Umum.
Serah Terima Dewan Pimpinan pada setiap jenjang kepengurusan dilaksanakan pada acara pelantikan.
7. Bahwa Pergantian Pimpinan organisasi dalam semua tingkat dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan dan mulai berjenjang dari bawah ke atas. Surat Nomor : PUAN/A/AKU-SJ/001/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 Perihal : Instruksi Segera Melaksanakan MUSWIL dan MUSDA PUAN yang menindaklanjuti Surat Nomor : PAN/B/WKU-SJ/021/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 Perihal : Periodesasi Kepengurusan PUAN dan Status Demisioner untuk DPW dan DPD PUAN seluruh Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), diberlakukan kepada Klien kami sebelum masa jabatan klien kami sebagai Ketua DPW PUAN Provinsi Riau berakhir. Klien Kami masih sah, legal dan konstitusional bersatus sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (DPW-PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022.
8. Kami sangat menyayangkan statement Juru Bicara Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi yang menyebut Klien kami melakukan tindakan indisipliner dengan mendukung pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, DPP PAN telah memutuskan mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso. Klien kami dituding indisipliner, melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020. (DetikNews.com, 30/7/2021).
9. Bahwa untuk merespons secara khusus tudingan dan fitnah yang sangat jahat, yang dilakukan oleh Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi sebagaimana kami sebutkan dalam poin 8 diatas, kami sampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sebagai berikut :
Pertama, semestinya Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi sebelum memberikan pernyataan kepada media terlebih dahulu membaca materi gugatan. Objek Gugatan sebagaimana terdaftar dalam perkara Nomor : 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada hubungannya dengan pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020.
Kedua, Klien kami tidak pernah melakukan tindakan indisipliner yang melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN. Sampai hari ini Klien kami masih terdaftar resmi sebagai kader PAN dan tidak pernah mendapatkan surat teguran apapun sehubungan dengan tindakan indisipliner yang dituduhkan.
Ketiga, Objek Gugatan adalah berkaitan erat dengan eksistensi jabatan klien kami sebagai Ketua Harian DPW PUAN Riau, bukan sebagai kader PAN. Posisi DPP PAN ditarik sebagai pihak karena ada hubungannya dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP PUAN sebagai TERGUGAT I yang tidak lepas dari kebijakan DPP PAN sebagai TERGUGAT II.
10. Kami juga sangat menyayangkan, DPP PAN mengabaikan Somasi yang kami kirim sehingga perkara bergulir ke Pangadilan. Terlebih lagi, Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi terlalu jauh lancang berstatemen tanpa membaca gugatan dan memahami terlebih dahulu duduk perkaranya. Sikap demikian tidak mencerminkan kedudukannya sebagai Juru Bicara Partai dan anggota DPR yang terhormat.
11. Bahwa statement Saudara Viva Yoga Mauladi telah mencederai wibawa PAN, berpotensi mengadu domba kader dan menambah rumit persoalan. Karena itu sebagai kader PAN, klien kami meminta agar DPP PAN mengevaluasi jabatan Saudara Viva Yoga Mauladi sebagai juru bicara DPP PAN.
12. Bahwa Gugatan dilayangkan Klien kami bukan karena motifasi materi, bukan mencari sensasi, atau ajang aktualisasi dan eksistensi diri. Gugatan dilayangkan lebih karena ikhtiar nyata untuk menjaga Marwah pribadi dan organisasi. Wibawa organisasi tidak boleh dilecehkan oleh oknum pejabat yang membuat keputusan semaunya, tanpa mengindahkan aturan main yang telah tertuang dalam AD ART organisasi.
13. Bahwa adapun Tuntutan Ganti Kerugian sebesar Rp. 100 Miliar adalah untuk mengkonfirmasi betapa besarnya wibawa diri yang dicederai, kehormatan yang dipermalukan, marwah yang dihinakan dan direndahkan, sekaligus untuk menjadi pelajaran kepada elit organisasi agar tidak mengambil tindakan gegabah dan sekehendak hati dalam mengelola organisasi kepada kader lainnya. DPP PAN sebagai induk organisasi PUAN semestinya bertindak Arif, bijak, dan bermartabat dengan mengambil sikap sebagai orang tua, bukan malah mengumbar fitnah keji dan tuduhan yang sangat jahat sebagaimana disampaikan oleh Saudara Viva Yoga Mauladi.
Demikian pernyataan hukum disampaikan agar diketahui oleh khalayak. Kami berharap masyarakat dapat arif dan bijak menilai sengketa organisasi PUAN ini. Selanjutnya, kami menghimbau kepada DPP PAN dan DPP PUAN agar menempuh cara penyelesaian perkara yang elegan, bermartabat, adil, memberi kepastian hukum, tidak reaktif apalagi kekanakan, sehingga tidak kontraproduktif dengan eksistensi dan elektabilitas Organisasi dan Partai apalagi menjelang Pemilu 2024.
Jakarta, 31 Juli 2021
Kuasa Hukum Penggugat
ttd
Dr. Eggi Sudjana.SH.,M.Si
Ahmad Khozinudin, S.H.
Yasin Hasan, S.H.
Editor : Wis