BPK RI SUMATERA SELATAN METING BERSAMA PLH BUPATI OKU. -->

Iklan Semua Halaman

BPK RI SUMATERA SELATAN METING BERSAMA PLH BUPATI OKU.

Tuesday, October 12, 2021


Baturaja, lalulintaskriminalitas.com
- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan  Bertempat di Ruang Kerja Bupati, Selasa (12/10/2021).



Pelaksanaan Entry Meeting sehubungan dengan pemeriksaan terperinci kepatuhan atas laporan keuangan Kabupaten OKU serta kegiatan di bidang infrastruktur.


PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan Pemerintah Kabupaten OKU menyambut baik kehadiran tim audit BPK untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan kinerja pengelolaan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten OKU.


Pada kesempatan itu, Edward Candra menjelaskan terkait pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten OKU dan instansi terkait di Kabupaten OKU.


Edward Candra menegaskan terhadap semua OPD, pemeriksaan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara pemeriksa dengan entitas yang dapat berjalan optimal, khususnya dalam penyediaan data dan dokumen pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Keterbukaan dan data kelengkapan informasi dari jajaran satuan kerja.


Sementara itu, ketua tim BPK Perwakilan Sumsel Doddy Pranata, Mengungkapkan Entry Meeting adalah untuk pemeriksaan awal setelah nanti baru laporan atau pemeriksaan terinci atau formal. 


Dalam melaksanakan pemeriksaan, Entry Meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan pelaksanaan pemeriksaan. Entry Meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara waktu pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.


Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu. yang hasilnya nanti berupa opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang dikelola atau dijalankan oleh entitas yang diperiksa. 


BPK dalam memberikan pendapat memiliki 4 kriteria yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), anggaran laporan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundang-undangan.


Selain itu yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan ini meliputi pengujian subtanstif atas transaksi dan saldo serta akun dalam laporan keuangan, pengujian atas penilaian dalam laporan keuangan, pengujian kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan, pengujian atas efektifitas SPI dan pemantauan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya.


Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau Risk Based Audit (RBA). Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang signifikan dan/atau berisiko tinggi. 


Ada tiga jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan laporan keuangan, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan kinerja guna memperoleh keyakinan memadai sehingga pemeriksa mampu memberikan opini berupa kewajaran laporan keuangan. 


Hadir acara ini Sekretaris DPRD, RSUD Ibnu Sutowo, BKAD,  Inspektur Daerah, Dinas PUPR, Perkim, Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan BPBD. (rd)