PLH BUPATI OKU MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA KE-XV DPRD OKU MASA PERSIDANGAN TAHUN KE-II TAHUN 2021 -->

Iklan Semua Halaman

PLH BUPATI OKU MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA KE-XV DPRD OKU MASA PERSIDANGAN TAHUN KE-II TAHUN 2021

Wednesday, October 20, 2021

7

Baturaja, lalulintaskriminalitas.com
- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XV DPRD OKU Masa Persidangan Ke-II Tahun 2021 Dengan Agenda Jawaban Bupati OKU Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD OKU, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin, 19/10/2021).



Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, Menyampaikan rapat paripurna ini kita akan mendengarkan jawaban ataupun penjelasan dari PLH Bupati OKU terhadap pembahasan 7 raperda eksekutif dan mendengarkan pendapat Bupati atas 1 raperda inisiatif DPRD OKU.





PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD OKU.


Mencermati materi pangangan umum anggota dewan yang terhormat yang disampaikan melalui juru bicara masingmasing fraksi yang pada intinya memiliki semangat yang sama untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2021, maka mohon dimaklumi kami akan memberikan tanggapan secara umum.


PLH Bupati OKU menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD OKU yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap usulan 7 (tujuh) Raperda Kabupaten OKU Tahun 2021, sekaligus atas komitmen dan perkenannya untuk melaksanakan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda dimaksud.


Selanjutnya menekankan perlunya pembahasan secara mendalam, analitis dan kritis dalam membahas Pasal demi Pasal  terhadap 7 (tujuh) Raperda ini, antara lain Raperda tentang peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum palam Pencegahan dan Pengendalian Wabah penyakit Menular, hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 152 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dan pemberantasan Pencegahan, pengendalian, penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 

Raperda tentang Pembentukan Desa Sinar Bhakti Kecamatan Sinar peninjauan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas pelayanan publik, kualitas tata kelola pemerintahan desa, daya saing desa dan terbukanya akses hubungan antar desa dapat tercapai. 

Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, merupakan penyempurnaan dari pengaturan pemilihan kepala desa sebelumya. Dengan adanya penyempurnaan ini diharapkan pemilihan kepala desa serentak berikutnya dapat terselenggara dengan lebih baik. 


Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat paerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, bertujuan untuk Mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten ogan Komering Ulu dan menyelaraskan pelaksanaan perencanaan pembangunan dan keuangan bidang peternakan sesuai klasifikasi dan kodefikasi perdasarkan Peraturan Menteri palam Negeri Nomor 9 Tahun 2019.


Rancangan Peraturan paerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika gan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan disahkannya Peraturan Daerah ini mudah-mudahan upaya penanganan bahaya narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat dilakukan secara holistik dan terintegrasi. 


Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bertujuan untuk memberikan pedoman dalam rangka pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Ogan Komering Ulu agar sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.


Raperda tentang Bangunan Gedung, bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 


Harapan kita bersama mudah-mudahan pembahasan 7 (tujuh) Raperda di atas dapat berjalan dengan lancar, dan pada akhirnya akan menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, serta dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU. 


Pada tahapan pembahasan ditingkat Pansus DPRD OKU, kami mengharapkan kiranya dapat diberikan masukan pemikiran yang sebanyak-banyaknya dari Anggota DPRD OKU sehingga substansi Rancangan Peraturan Daerah akan lebih lengkap, Komprehensif, dan objektif terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang berlaku ditengah-tengah masyarakat Kabupaten OKU. 


Tentunya juga kita berharap bahwa semua ketentuan yang diatur dalam Raperda dapat memberikan manfaat yang seluas luasnya dan tidak membebani kepentingan masyarakat. 


Untuk memperoleh pemahaman yang baik dari masyarakat terhadap ketentuan yang akan Kita atur dalam Raperda, kami pada prinsipnya sangat sependapat dengan anggota DPRD OKU bahwa perlu adanya sosialisasi dan dialog yang terus menerus dengan masyarakat guna menyatukan persepsi dalam implementasi Raperda yang akan kita tetapkan nantinya. 


Sependapat dengan anggota DPRD OKU , bahwa semua Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sudah pasti harus dilaksanakan sungguh-sungguh oleh semua pihak, dan Pemerintah Daerah akan tetap, melakukan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah sebagai wujud regulasi daerah yang sudah pasti ditujukan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan menjamin aspek ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. 


Mari bersama-sama mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah sehingga maksud ditetapkannnya Peraturan Daerah bisa dirasakan masyarakat sebagai regulasi kebijakan daerah yang memang diperuntukan bagi kepentingan pelayanan masyarakat, serta menjadi penunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan di daerah. 


Acara dihadiri oleh, Forkopimda OKU/Mewakili, Ketua DPRD OKU, Wakil Ketua DPRD OKU, Anggota DPRD OKU,

Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, Dan Subdenpom, Benglap Baturaja, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya.(RD)