SAMPIT, Lalulintskriminalitas.com - Lantaran memiliki 15 paket sabu-sabu dengan berat 6,1 Gram pria berinisial DS alias Didik (30) warga Jalan Metro TV Sampit, diamankan Polisi, Jumat (24/09/2021).
Pria itu merupakan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi saat berada di dalam toilet rumahnya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan,”Saat kami lakukan penangkapan, pria itu berada di toilet. Namun 15 paket sabu miliknya kami temukan dalam kotak rokok,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jumat, (24/09/2021).
Diketahui bahwa berat barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 6,1 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak rokok, timbangan digital, sendok dari sedotan, 3 pak palstik klip, gunting kecil, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Dengan tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah itu sering digunakan untuk transaksi sabu. Polisi kemudian melakukan pengintaian.
Beberapa waktu dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa di rumah tersebut ada seorang pria. Sehingga, dilakukan penggrebekan, dan menangkap tersangka Didik di toilet rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan tambah Kasat, telah ditemukan BB 15 paket sabu. Hal itupun membuat pria itu tidak bisa berkutik dan tidak bisa mengelak hingga langsung dibawa ke Polres Kotim untuk diperiksa.
“Pria itu masih dalam pemeriksaan kami, untuk mengetahui jaringan dari pria tersebut,” pungkasnya.
[Haryori].