Duri, Lalulintaskriminalitas.com - Temu ramah, dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi dan Sinergi antara LMR RI Komda Bengkalis dengan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, dikantornya, Jumat pagi sekira 08:30 Wib, (28/01/2022)
Pada acara temu ramah tersebut disambut langsung oleh Kapolsek Mandau dikantornya, yang di hadiri oleh Maiduis ketua LMR RI komda Bengkalis, Zulsarli Sekretaris Komda (Sekda), Yulinda Hasibuan Bendahara, Samianto dan Renta Murni Kompartemen Pertanahan, Lukman Hakim dan Isnan kompartemen Laskar.
Disela sela padatnya acara Kapolsek dalam temu ramah tersebut Kompol Indra mempersilahkan apa hajat LMR RI.
Zulsarli Sekretaris Komda Bengkalis dalam sambutannya pada intinya memperkenalkan LMR RI dan Jajaran Pengurus kepada Polsek Mandau, yang mana LMRRI sudah aktif kembali dan bergerak di bidang Missi Reclassering ( pengembalian hak) dan sosial kontrol lainnya,"paparnya
Maiduis Ketua LMR RI Komda Bengkalis menambahkan," Saya selaku ketua mengucapkan terima Kasih kepada Kapolsek Mandau yang telah menyambut kami dengan baik, kami siap bersinergi dan mohon bimbingannya dan Tegur bila kami salah," ujar Duis
Karena waktu yang singkat Kompol Indra pada intinya merespon dan siap bersinergi dengan LMR RI komda Bengkalis.
Kemudian Yulinda bendahara LMR RI komda Bengkalis juga mengucapkan "terima kasih kepada Kapolsek dan mohon tunjuk ajarnya pak Kapolsek", tambah Yulinda.
Kepada media Maiduis ketua LMRRI Komda Bengkalis memaparkan apa itu LMR RI
LMR RI artinya Lembaga Missi Reclasseering Repoblik Indonesia Untuk Negara dan Masyarakat
Dibawah pimpinan Agustinus L Kilikily SH ketua Umum LMR RI Presidium Pusat yang berkantor Jl.Jend Basuki Rahmat No.53 JKT Timur.
LMR RI membidangi Bantuan Hukum diluar dan didalam Pengadilan.
Berita Negara No.105/54
Lembaran Negara No.90/56
Berdiri sejak Tahun 1931.
Sejarah dan Perjuangan LMR RI BPH NMS
1. Turut serta memperjuangkan kemerdekaan RI tgl 17/08/1945, Pelaksana Pembebasan, Penampungan Tahanan Perang/Narapida, para Cacat perang, Fakir Miskin,Pengangguran sejak tanggal 17/1954
2. Disahkan sebagai Badan Peserta Hukum untuk negara dan Masyarakat, berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI So.JA.59055, Tgl 12 Nop1945 dan ketetapan Mentri kehakiman RI No IIMM tanggal 9 Juni1954
Berita Negara No.90 Th195
A. Lembaga Negara th1970 sthl No. 64 (Diakomodir UU Ormas No.17 th 2013 pasal 83
B. Lembaran Negara th 1938 stbl No.276
C.. Lembaga Negara th. 1937 stbl No.574
Sumber : Mdo group