Baturaja, lalulintaskriminalitas.com - PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dari Ombudsman RI, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. (Kamis, 27/01/2022).
Komitmen jajaran Pemerintah Kabupaten OKU dalam meningkatkan etika birokrasi yang diikuti dengan perbaikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien kembali mendapat apresiasi. Lembaga Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kabupaten OKU.
Hal itu, berdasarkan observasi dan evaluasi, Pemerintah Kabupaten OKU dinilai berhasil meraih indeks kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan capaian pada angka 85,52. Angka tersebut dikategorikan ke dalam zona hijau kategori kepatuhan tinggi.
PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengucapkan selamat datang kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan di Kabupaten OKU. Dikatakan, adanya pelayanan publik semacam ini mengarahkan kepada kita semua, maka dengan adanya penyampaian yang dilakukan Ombudsman ini untuk melihat predikat kepatuhan ini yang bisa mendorong untuk pelayanan publik yang lebih baik pada masyarakat.
Untuk itu, PLH Bupati OKU mengajak kita semua seluruh OPD baik yang dinilai maupun tidak dinilai baik secara langsung maupun tidak langsung pelayanan kepada masyarakat ini bisa memberikan pelayanan dengan standar dan prinsip-prinsip sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang maupun dalam pendampingan yang dilakukan oleh Ombudsman.
Kalau kita lihat dari angka penilaian, nilai Kabupaten OKU secara umum masih dalam kategori zona hijau, tetapi kalau ditelisik secara khusus nilainya berkurang, pada tahun 2019 nilainya 94,20 dan pada tahun 2021 85,52 berarti ada hal yang berkurang standar pelayanan yang dilaksanakan dibandingkan pada dua tahun yang lalu.
Ada beberapa penilaian angka masih rendah pada beberapa produk layanan terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, ini yang perlu menjadi perhatian, agar lebih baik lagi kedepan.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Ardian Agustiansyah, S.Hm., M. Hum., Mengatakan banyak kepala daerah tidak tahu tentang survei kepatuhan, pentingnya pemenuhan standar layanan publik, strategi yang harus dilakukan agar layanan publik di daerah menjadi hijau.
Dikatakan status atau predikat suatu daerah tidak menentukan baik dan buruknya layanan publik, yang paling baik itu masyarakat yang menilai, tetapi paling tidak apabila sudah memenuhi standar layanan publik, hipotesa Ombudsman, apabila semakin patuh Kabupaten/Kota memenuhi standar layanan publik, Ombudsman yakin tingkat mal administrasi akan turun, kalau tindakan mal administrasi turun, maka layanan publik baik.
Inilah yang kita dorong sekarang ini pertama kali adalah bagaimana pemenuhan standar layanan publik untuk mempersiapkan Kabupaten/Kota kedepan lebih siap dengan pelaksanaan survei yang akan dilaksanakan Ombudsman.
Survei yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun kemarin bersifat sampling, tidak seluruh Kabupaten/Kota, tetapi pada tahun ini seluruhnya dinilai, karena ini tidak lepas dari amanat Bappenas. Bappenas menginginkan suatu data yang utuh, seperti bagaimana pelayanan pemenuhan layanan publik yang ada di seluruh Indonesia, agar Bappenas bisa menentukan bagaimana program nasional terkait peningkatan layanan publik. Menurut rencana pada tahun 2023, survei yang akan dilaksanakan masuk dalam level opini sama seperti dengan BPK, contoh penilaian WTP.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 dilakukan terhadap 587 instansi terdiri atas 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota.
Penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 diberikan kepada 12 Kementerian, 7 Lembaga, 8 Pemerintah Provinsi, 97 Kabupaten dan 24 Kota. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, selain Kabupaten OKU yang mendapat penghargaan kepatuhan tinggi adalah Kabupaten Musi Rawas, OKU Timur, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Lahat.
Turut hadir, PLT. Asisten 2 Setda OKU, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Kabag Terkait serta Undangan Lainnya.(Rd)