Keterangan dari Lurah Gung Negeri, Pinta Josua Purba, tiga kamar kos itu merupakan satu unit rumah permanen milik Mira Br Pandia (34) yang disewakan.
Penghuni ketiga kamar tersebut masing-masing bernama: Muklis Sembiring (pelajar), Jekson Bukit (pelajar) dan Sehat Sembiring (55).
Dalam peristiwa tersebut, dua unit mobil Damkar milik Pemkab Karo dikerahkan ke lokasi kebakaran untuk dilakukan pemadaman kobaran api tersebut, "Sekitar pukul 12.00 WIB, kobaran api tersebut berhasil dipadamkan," jelas Lurah.
Akibat kebakaran tersebut kerugian materil ditaksir kurang lebih Rp 100 juta. "Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa," katanya.
Kini permasalahannya dalam penyidikan pihak kepolisian. (Usaha Pelawi/Roy Pandia)