Siswi SD Dicabuli Secara Bergilir -->

Iklan Semua Halaman

Siswi SD Dicabuli Secara Bergilir

Tuesday, January 25, 2022


Karo,Lalulintaskriminalitas.com
,- Sat Reskrim Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terduga pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur, Selasa (25/01/2022).


Dimana, pada hari Rabu, (19/ 01/2022), Pukul 00.05 WIB, telah terjadi perbuatan cabul di Teras salah satu SDN Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo terhadap anak dibawah umur yang masih berumur 14 tahun, Pelajar di Kecamatan Lau Balang Kabupaten Karo, 


Berikut terduga tersangka:

1. Pelajar berumur 17 tahun

2. AP umur 19 tahun, pelajar .

3.EENT umur 19 tahun, pekerjaan ikut orang tua masing tinggal di Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.


Terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku di tangkap Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / I / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 19 Januari 2022, Pelapor An. WATI Br Sihombing (WS).


Berikut Kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB di Teras SDN di Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo. Dimana Para terduga pelaku berencana untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.


Sebelum melakukan persetubuhan Bunga dijemput oleh pelaku berusia 17 tahun dan dibawa ke SDN, kemudian pelaku menghubungi 9 (sembilan) orang teman-temannya untuk datang ke SDN.


Saat di SDN tersebut, terduga pelaku 17 tahun menyetubuhi korban, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh AP, dan terduga  EENT.


Namun pada saat giliran ES dan 6 (enam) orang lagi rekannya menunggu giliran  mau mengeksekusi korban, nasib apes,  muncul masyarakat setempat dan berhasil mengamankan para pelaku sehingga hanya 3 (orang) yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, sedangkan yang 7 (tujuh) orang menjadi saksi atas perbuatan pelaku.


Atas perbuatan para terduga pelaku, pelapor merasa keberatan atas perbuatan para pelaku sehingga langsung membuat laporan kepada pihak Polisi.


Jadi, berdasarkan Keterangan dari saksi dan alat bukti serta petunjuk maka terhadap para pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang  ditahan di RTP Polres Tanah Karo,


Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.


 Untuk Barang Bukti dalam Kasus tersebut telah diamankan berupa

- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra dengan nomor polisi BK 2513 ADL berwarna hitam dan biru berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek SUZUKI Satria FU tanpa Nomor Polisi Berwarna Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO berwarna hitam, 1(satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra dengan Nomor Polisi BK 5821 AGD Berwarna Merah dan Hitam berikut dengan kunci kontaknya, 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna hitam.1 (satu) buah Handphone Merek VIVO berwarna biru yang didalam kesingnya terdapat uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasubag  Iptu Syahril Lubis.(Roy Pandia/Usaha Pelawi)