Kalbar, Lalulintaskriminalitas.com - Singkawang, Hotel merupakan salah satu tempat penginapan sementara yang akan memberikan kenyamanan kepada para tamu. Mendengar kata hotel, pasti yang terlintas adalah tempat menginap dengan beragam fasilitas yang bisa memanjakan para tamu.
Akan tetapi pernyataan itu sepertinya sangat tidak cocok untuk hotel yang satu ini. Bagaimana tidak, hotel yang bernama Simpang yang terletak dijalan Pangeran Diponegoro nomor 138 Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat ini sejak berdiri pada tahun 2017 hinga sampai saat berita ini diterbitkan, diduganya tidak memiliki izin resmi sebagai mana Hotel-hotel lainya.
Jika dilihat posisi letaknya yang persis diPerempatan jalan raya dan bentuk bangunannya pun tak ubah rumah atau toko (ruko). Serta tidak tersedianya sarana/lahan tempat untuk parkir kendaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Agus Priyadi melakukan kunjungan kerja kekota singkawang dan meminta kepada Pemkot setempat untuk menindaklanjuti dugaan ketidak sesuaian pembangunan hotel Simpang.“Kunjungan kita kesini meminta agar Pemkot Singkawang menindaklanjuti bangunan hotel Simpang yang diduga tidak sesuai ketentuan”, kata Agus Priyadi di singkawang.
Atas ketidak sesuaian itu, ia meminta Pemkot Singkawang menegakkan aturan. Karena diketahui, hotel tersebut sudah menerima tamu.
“Mengenai kebijakan,kita serahkan ke Walikota Singkawang. Intinya kita telah menyampaikan ketidak sesuaian terhadap bangunan hotel itu”. Pungkasnya.
Ditempat yang berbeda, Muhammad Syafiuddin salah satu aktifis kota Singkawang saat diwawancara media Soeara Keadilan mengatakan, “kita sudah beberapa kali menyurati Walikota Singkawang akan keberadaan hotel Simpang yang tidak mempunyai izin operasi, namun sampai saat ini masih tetap beroperasi, jelas-jelas Ombudsman Kalbar mengatakan bahwa hotel Simpang tersebut tidak sesuai ketentuan tapi tidak ada tindakan dari Pemkot Singkawang,” Ungkap Udin pangggilan akrab hari-hari. “Pada saat awal pembangunan hotel tersebut pernah dilakukan penyegelan oleh Sat Pol PP Kota Singkawang dan memerintahkan agar pengelola segera mengurus izin sebagaimana layaknya hotel. Namun sampai saat ini izin tersebut tidak kunjung ada dan hotel Simpang masih tetap menerima tamu sampai sekarangsekarang,” ungkap Udin lagi.
“Jelas sekali adanya dugaan main mata antara pihak pengelola Hotel Simpang dengan penguasa Kota Singkawang,” Ungkap Udin dengan nada kesal.
Selain itu kontruksi bangun hotel simpang yang sudah berusia puluhan tahun tersebut sangat rentan akan kerusakan dan bisa membahayakan pengunjung.
Sujianto Ketua DPRD Kota Singkawang pernah berkomentar “sangat menyayangkan Pemkot Singkawang tidak menindak tegas Hotel Simpang tersebut yang menurutnya memang sudah melanggar aturan.” “Pemkot Singkawang tidak tegas, pada hal sebelumnya sudah dipasang plang segel dari Sat Pol PP, tapi kenapa malah lanjut pembangunannya, bahkan sekarang sampai jadi dan sudah beraktiftas. Ini kelihatan kalau tidak da peran pemerintah, seolah-olah dibiarkan. Buat malu saja Pemkot,” Ujarnya.
( Muhammad Budi )