UPT DINAS PASAR DURI, AKAN TINDAK TEGAS WARGA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN -->

Iklan Semua Halaman

UPT DINAS PASAR DURI, AKAN TINDAK TEGAS WARGA BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Friday, February 18, 2022


Duri, Lalulintaskriminalitas.com
-berdasarkan pantauan di lapangan,masih saja ada tumpukan sampah yang berserakan di buang di sebarangan tempat.



Yanga mana tumpukan sampah tersebut terdapat di tepi ruas jalan hangtuah Duri'Kecamatan Mandau yang lokasinya tidak seberapa jauh dari kantor LAMR.



Kenapa pembuangan sampah liar ini tidak pernah berhenti,yang di lakukan oleh warga yang tidak mematuhi peraturan yang telah di keluarkan oleh UPT Dinas pasar Duri'Kecamatan mandau.


Mengapa warga yang tidak bertanggung jawab tersebut,semakin berani saja mengotori kebersihan kota Duri yang kita cintai ini.


Kalau terus menerus di biarkan seperti ini kota Duri akan di banjari sampah liar.


 Yang mana tumpukan sampah liar tersebut dilakukan oleh warga  yang tidak berranggung jawab.


Bila kita berpikir bahwa Kota Duri adalah kota lintas Provinsi.


Yang mana setiap harinya banyak sekali mobil yang melintas dan banyak pula  pasangan mata yang melihat dan  memperhatikan keindahan, kebersihan kota ini.

Seharus kita malu kota Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis yang Kaya, dijuluki kota bertuah Diatas Minyak dibawah Minyak dengan APBD yg besar tapi sayang kota Duri terlihat kumuh dan kotor.


Kemudian saat dikonfirnasi kepada Syafrudin Kepala UPT Dinas Pasar kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis mengatakan," boleh di katakan setiap hari mobil petugas kebersihan kami memungut dan mengangkat sampah sampah liar, namun keesokan harinya sampah sampah baru sudah pula menumpuk lagi di jalan hangtuah Duri," ujarnya.


"Padahal, petugas kebersihan  sudah berulang kali memberi teguran kepada setiap warga  yang suka buang sampah di pinggir jalan, saat petugas kami memergoki, namun tetap saja begitu lagi, apakah warga setempat atau warga lain RT dan RW, akan kita selidiki," ujarnya.


Padahal para petugas mobil kebersihan kami sedang mengejar waktu, agar pemungutan sampah di seluruh kota Duri ini serta sampah yang ada di pemukiman warga Duri kecamatan Mandau bisa di selesaikan sebelum waktunya


Namun karena petugas kebersihan masih juga menemukan tumpukan tumpukan sampah liar yang berserakan di beberapa titik di ruas Jalan Hangtuah, maka mereka harus segera memungut sampah sampah tersebut, yang seharusnya itu sudah di luar tugas mereka.


Syafrudin menambahkan,"UPT Dinas Pasar kecamatan Mandau akan menindak tegas para warga yang membuang Sampah sembarangan sesuai  Peraturan daerah (Perda) nomor.2 Tahun 2015, kabupaten Bengkalis 'Tentang pengelolaan sampah,  Bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat, bila tertangkap dan terbukti bersalah maka akan di kenakan Sanksi Denda sebesar Rp.2,5 juta atau 3 bulan kurungan." Tegasnya

(Thamrin Mz)