PT Adei Terkesan Enggan Berikan Kebun Plasma Ke Warga Pinggir -->

Iklan Semua Halaman

PT Adei Terkesan Enggan Berikan Kebun Plasma Ke Warga Pinggir

Wednesday, February 16, 2022

Pinggir, Lalulintaskrimindlitas.com - Kebun plasma yang mana merupakan kewajiban dari PT. Adei untuk masyarakat Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang berada di seputaran wilayah perkebunan PT. ADEI sampai saat ini belum juga terealisasikan.


"Kalau kebun plasma untuk masyarakat desa Semunai, alhamdulillah sampai saat ini tak ado nampak, tapi kalau kebun PT Adei banyak di Desa Kito ni, "sebut Kepala Desa Semunai, Umar B, dengan gaya logat bahasa Melayu tempatan nya.


Menurutnya, untuk perkebunan PT. ADEI masuk dalam wilayah Desa Semunai lebih kurang 2000 Hektar yang mana masuk dalam wilayah Kecamatan Pinggir.


"Di desa kami lobih kuang duo ibu la, dibawah sikik lagi Desa Tengganau cao tak ponah diukou dijaman tahun 1988, "kembali tambah Umar.


Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Desa Tengganau, Rumbin Sitio saat dikonfirmasi awak media.


Dia menyebut, bahwa di daerahnya lebih kurang 3000 hektare.


"Kalau kebun plasma dari PT. ADEI untuk masyarakat belum ada. Luas kebun PT. ADEI masuk dalam wilayah Desa Tengganau lebih kurang 3000 hektar, "ungkap Tio.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 Tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma bagi masyarakat,dan itu wajib dilaksanakan,dan salah satu syarat untuk perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU).


Berdasarkan kesimpulan dari 2 orang Kepala desa di Kecamatan Pinggir tersebut jelas bahwa PT. ADEI diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.


Sampai berita ini terbit pihak PT. ADEI yang pernah dikonfirmasi awak via WhatsApp sampai saat ini belum memberikan keterangan. ***

sumber : Detak 60.com