Cek Cok Suami Istri, Suami Bakar Rumah -->

Iklan Semua Halaman

Cek Cok Suami Istri, Suami Bakar Rumah

Tuesday, March 1, 2022


Mandau, Lalulintaskriminalitas.com
- Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana (Tv) Pembakaran Rumah, Selasa, 01 Maret 2022 sekira pukul 12.15 Wib.



Pembakaran Rumah tersebut dilakukan oleh Pulungan Sahat Martua Sitompul, 49 Tahun, yang bekerja sebagai Petani, warga Jalan Gajah Mada Km.15 Rt.003 Rw.015 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab.Bengkalis


Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan BETTI SIANIPAR, 43 Th warga Jalan Gajah Mada Km 15 Rt.003 / Rw.015 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis. dengan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.


Dalam laporan tersebut Betti Sianipar membawa saksi :

1. ANDREAS SITOMPUL, 23 Thn, Laki-laki, Kristen, Supir , Simpang Petai Km13 Rt.003 Rw.003 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis.


2. JAHER MANURUNG, 38 Tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Jalan Gajah Mada Km 13 Kel.Talang Mandi Kec.Mandau Kab. Bengkalis.


kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, TKP Kediaman Pelapor Jalan Gajah Mada Km 15 Rt.003 / Rw.015


KelurahanTalang Mandi Kecamatan Mandau Kabuaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana Menimbulkan


Kebakaran/Pembakaran yang dilakukan oleh PULUNGAN SAHAT MARTUA SITOMPUL yang merupakan suami Pelapor,


peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor saat berada dirumah kemudian terlapor datang menggedor pintu ingin masuk memegang senjata tajam, pelapor menahan pintu agar terlapor tidak masuk kedalam rumah, terlapor lari ingin masuk pintu belakang saat itulah pelapor keluar rumah menyelematkan diri,


Kemudian besok paginya pelapor pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur sudah dibakar oleh terlapor. 


2 orang warga tersebut mengatakan  kepada Pelapor bahwa tadi malam Pulungan mengamuk dan membakar Kasur dan Pakaian, bahkan mereka sempat turut memadamkan dengan air


Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan  mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dengan sekejap Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 12.15 Wib.


Dengan Sekejap  penyidik unit reskrim melacak dan  mendatangi sebuah rumah  yang berada di Jl. Gajah Mada Km.07 Kelurahan Titian Antui Kecamatan  Pinggir Kabupaten Bengkalis, pada saat itu terlapor sedang duduk dirumah tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal terlapor mengakui bahwa terlapor bernama PULUNGAN SAHAT MARTUA SITOMPUL dengan barang bukti 

 2 (dua) botol aqua ukuran 600Ml.

1 (satu) buah tas yang sudah terbakar

1 (satu) buah sprei yang sudah terbakar.


"Seelanjutnya terlapor di amankan dan bawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Res Krim AKP Firman (wis)