IBU PELAKU: ANAK SAYA TIDAK BISA DITANGKAP POLISI -->

Iklan Semua Halaman

IBU PELAKU: ANAK SAYA TIDAK BISA DITANGKAP POLISI

Tuesday, March 15, 2022



*Diduga Pelaku KDRT Kebal Hukum*

Karo,Lalulintaskriminalitas.com - Hamdani alias Buyung (28) warga Desa Mardinding, Kec. Mardinding, Kab. Karo, dilaporkan istrinya bernama Elviwati Br Sembiring Pandia (29) pada hari Selasa (08/03/2022) pukul 14.22 WIB, ke Polres Tanah Karo

Dalam laporan istrinya bahwa suaminya (Hamdani) kerapkali melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Menurut penjelasan Elviwati Br Pandia, karena sudah tidak tahan lagi atas kelakuan suaminya, maka dianya memberanikan diri untuk melaporkan tingkah laku suaminya ke Polres. 


Laporannya diterima oleh Aiptu Suria Ginting dengan Nomor:  STTPL/204/III/2022/SU/RES T.Karo, Hamdani dikenakan Pidana nomor 44 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Saat dihubungi TLLK kepada pelaku melalui ponselnya tidak diangkat. Sebaliknya ibu pelaku Lestina Br Ginting (56), melalui ponselnya berkata kepada Elviwati (menatunya), mengatakan dengan nada kasar kalau anaknya Hamdani tidak bisa di tangkap polisi, pada Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 18.14 WIB.


Kemudian terjadi perdebatan antara kakak korban dengan ibu pelaku, yang akhirnya nomor hape menantunya dan keluarga korban semuanya diblokir, hingga sampai hari ini Senin (14/03/2022) pelaku dan ibunya tidak bisa dihubungi lagi.


Karena kesalnya, korban KDRT tersebut mengatakan kepada wartawan, bahwa permasalahan ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Disamping itu keluarga korban sangat mengharapkan kepada Polres Karo, agar pelaku KDRT tersebut ditangkap dan diproses secara hukum, agar pelaku dan orangtuanya tidak meremehkan hukum.


"Soalnya ibu korban melalui ponselnya mengatakan kepada keluarga korban, kalau anaknya Hamdani tidak ada yang bisa menangkapnya, polisi mana yang bisa menangkap anak saya,"katanya dengan nada angkuh kepada keluarga korban melalui ponselnya.


Akhirnya terjadi pertengkaran mulut melalui ponsel ibu pelaku dengan keluarga korban. Dan nomor hape keluarga korban semuanya diblokir.


Untuk itulah keluarga korban akan melanjutkan permasalahan ini ke Polres Tanah Karo. (Usaha Pelawi/Roy Prawira)