Lalulintaskriminalitas.com,-Bengkayang, Kalbar, Terjadi kecelakaan seorang
Karyawan PT. Indonesia Servant Servis, yang sedang melakukan pekerjaan di PLTU
3 Bengkayang, diduga akibat kelalaiannya sehingga karyawan tersebut meninggal Dunia pada, Minggu (26/6/2022).
"Korban merupakan seorang Warga Dusun Tanjung Gundul, Rt,05 Rw.01, Desa
Karimunting,
Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan
Barat, bernama Bongkar Aji yang sedang mengerjakan pekerjaan di PLTU 3
Bengkayang" ucap salah seorang karyawan yang enggan dimunculkan namanya.
Menurutnya, saat sedang melakukan Pekerjaan Bankker Penampungan Batu Bara di
dalam kerombong Saudara Bongkar Aji kesulitan bernafas.
"Akibat tertimpa serpihan Batu Bara yang runtuh dari atas, sehingga
Kecelakaan pun terjadi yang mengakibatkan Bongkar Aji meninggal Dunia tepat
pada 08.00 Wib, dari pihak pimpinan perusahaan sempat turun kelokasi tetapi
langsung menghilang entah kemana," ujarnya.
Menurut pengacara kondang, Syarifuddin, SH,SH.I, MH mengatakan, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan.
"Secara normatif, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
keselamatan kerja karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan," tegasnya. Menurutnya, tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya.
"Karena itu, maka segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga berdampak pada perusahaan," tandasnya. ( Muhammad Budi )