KEBUN PLASMA PT.MMJ PULAU RUPAT BELUM TUNTAS, ALIANSI MAHASISWA RICUH KETUA KOPERASI RUPAT JAYA TEPUK MEJA PANCING EMOSI, AKP SYAIDINA ALI,SH KENDALIKAN SEGERA -->

Iklan Semua Halaman

KEBUN PLASMA PT.MMJ PULAU RUPAT BELUM TUNTAS, ALIANSI MAHASISWA RICUH KETUA KOPERASI RUPAT JAYA TEPUK MEJA PANCING EMOSI, AKP SYAIDINA ALI,SH KENDALIKAN SEGERA

Sunday, June 26, 2022


Rupat, Lalulintaskriminalitas.com
- Organisasi  masyarakat Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Pulau Rupat bersama Pihak PT.Marita Makmur Jaya(MMJ)  melaksanakan mediasi melalui Pemerintah Kecamatan Rupat,Jumat 24/6/2022  dimulai sekira pkl 14,40'wib.



Yang mana permasalahan perjanjian pola pembagian  kebun plasma  sejak lama pihak  PT.MMJ kepada Kelompok Tani yang  telah disepakati  tergabung dalam pembagian plasma diduga belum tuntas sehingga dalam Audensi /Mediasi kedua belah pihak terjadi saling salah faham, saling  salah menyalahkan, hingga tidak ada titik temu dalam  pantauan  pindomerdeka saat  tegang dan ricuh agak memanas sejenak akibat dari Ketua koperasi Rupat Jaya mitra PT.MMJ"Zaili" terjadi Emosi  hingga menepuk meja diruang mediasi kantor camat berawal dari kesalah fahaman saja antara penyampaian pendapat dari salah satu tokoh  pejuang hak masyarakat "(Cika waben)" kalau kita berdebat tidak akan ada titik temu,justru yang kami perjuangkan itu adalah hak masyarakat, ucap Cika Waben.



Situasi tegang itu "Kapolsek Rupat AKP Sayaidina Ali, SH" langsung mengendalikan situasi saat terjadi ricuh yang agak tegang sejenak di saat mediasi berlangsung , Jumat (24/6) pkl.15'20'wib.


Acara ini dihadiri Camat Rupat M.Rusydy MR, S.STP,M.Si diwakili Kasi PMD Agafri,SE, Kasi Tatib kantor Camat' Ali Syafri, Kapolsek Rupat' AKP Syaidina Ali SH dan sejumlah personilnya, Ketua koperasi Rupat Jaya' Zaili disertakan perwakilan  PT.MMJ dan Kuasa Hukumnya" Heru Susanto,SH serta mantan Anggota DPRD Prov.Riau Solihin Dahlan SHI', Para Ormas aliansi Mahasiswawa Peduli Lingkungan Pulau Rupat serta Tim Lsm FP2MR selaku kuasa pendampingan masyarakat  Rupat 7 kelompok di ormas aliansi mahasiswa itu.


Audensi/ mediasi  ini disediakan waktu selama satu jam saja harus  selesai, karena sudah sore,ungkap Kapolsek AKP Sayaidina Ali,SH  yang banyak memberi saran terbaik buat peserta mediasi sebelum acara dimulai, sebelumnya.


Acara ini selaku  moderator dari Kasi Tatib"Ali Syafri"beliau dengan ringkas kata, semoga mediasi sore  hari ini  bisa membawa hasil yang baik,kami harap  berlangsung saling mendengarkan pendapat satu sama  lainnya agar tertib dan lancar, sehingga bisa membawa hasil yang baik, himbaunya.


Camat Rupat" M.Rusydy MR S.STP.M.Si diwakili Kasi PMD Agafri,SE. Dalam kesempatan itu Agafri menyebutkan; apa - apa yang menjadi permasalahan hingga pada sore hari ini dari sekian lamanya antara PT.MMJ dan masyarakat belum tuntas, saya sebagai mewakili Camat kita, beliau tidak dapat hadir bersama kita hari ini, namun beliau sampaikan ke saya mohon maafnya kepada para hadirin di disini, pesan beliau  apa apa yang selama ini belum terselesaikan semoga dapat diselesaikan bersama  sebaik baiknya pada pokok tuntutan Para Perwakilan atau  aliansi Mahasiswa ,ini pesan beliau,terang Agafri.


Pantauan awak media,dalam permasalahan pembagian kebun plasma oleh Pihak PT.MMJ ke masyarakat yang disebut  dalam Audenso/ mediasi itu terhitung   sejak tahun 1999-2022 belum ada titik terang yang diungkap dari ormas aliansi Mahasiswa  yang tergabung puluhan orang saat itu.


Perwakilan PT.MMJ, seorang perempuan belum diketahui namanya saat itu, saya berterimakasi kepada pihak camat, Kapolsek telah membantu kita temu bersama untuk melaksanakan mediasi ini. Saya mewakili pihak perusahaan hari ini, mencoba beberapa hal yang bisa kita lakukan saat ini pertama: tadi bapak bilang rana itu itu bisa di putus kan disini,ada pelaporan pelaporan seperti apa, jadi apa yang saat ini mau saya sampaikan?   kedua: nanti akan dijawab langsung Ketua KUD karena perusahaan yang bermitra dengan KUD Rupat Jaya, Ketiga: disini prihal  melakukan penyalahgunaan HGU yang telah ditetapkan Bubernur No.525-BK/PMD/3185 seluas 14.750 hektar ini izin yang ada diprogram tapi tidak dilanjutkan prosesnya,katanya.


Lanjutnya,Sedangkan kita memakai izin prinsif Gubernur itu tahun 2021,itu yang luasnya 16.250 hektar tidak ada yang tidak dilanjutkan proses.Terus terang hal ini, pernah 2 kali ditolak mendiang pak Anyang penolakan PT.MMJ di Rupat Utara.

Ketiga: ini perizinan tidak dilakukan, tidak diproses lebih lanjut. Terus" mengenai pengrusakan lingkungan dan soal pelabuhan  kita" memiliki izin dan telah melakukan pelaporan tiap bulan ke ke Kementerian,terangnya.


Tidak ada PT.MMJ ini melanggar aturan, kalau tidak pasti  dari pengawasan / pemerintah ada memberi sanksi kepada kita.Kita memiliki aturan, saya harap bicara bicara manis kepada perusahaan kalau ada hal hal yang perlu di diskusikan,tidak perlu serta merta Aksi atau Demo,sejauh ini perusahaan sudah melakukan sesuai aturan nya. Pernah saya dengar dulu ada kelompok tani  menuntut melaui pengadilan,hal ini akan dibacakan Kuasa Hukum PT.MMJ,kalau KKPA atau Plasma saya serahkan ke Pak Zaili kata perwakilan PT.MMJ itu.


Kuasa Hukum, PT.MMJ" Heru Susanto,SH" menjelaskan; saya sampaikan ke adik adik mahasiswa peduli lingkungan,saya juga Kuliah dulu, ini sebagai indukesnt( pembelajaran) ketika kita ingin melakukan aksi/audensi sebaiknya ada data,jadi kita tidak  salah argumen. Pertama banyak hal hal disampaikan tadi adik adik audensi,mohon saya koreksi; Pertama tentang poin pelaporan ke Kapolda agar menangkap Pihak PT.MMJ, Gubernur supaya melakukan pencabutan izin, ini semua ada dasar hukumnya, melalui penyelidikan/penyidikan, jadi ada prosesnya. Ini hak segala bangsa,peristiwa dengan pelanggaran hukum ada aturannya,sebut Heru.


Kemudian kemarin ada tuntutan dari kelompok tani yaitu bang Eka, (Cika Waben) tentu terkait tentang plasma,kita kan sudah di sidang di pengadilan dan klir semua.  Kita mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap, terkait plasma bicaranya sudah klir, mungkin bapak bapak belum dapat infonya, kata Heru Susanto SH dan saat itu juga bicanya terputus akibat terjadi ricuh/ argumen memanas sejenak kedua belah pihak akibat pembacaan putusan pengadilan itu diluar konteks tuntuntutan aliansi pada mediasi(24/6)


Terkait masalah ketidak jelasan (belum transfaran)dari jawaban pihak terkait (Ketua Koperasi Rupat Jaya) mitra PT.MMJ(Zaili)yang diungkap para perwakilan mayarakat tentang perjanjian pembagian kebun plasma sejak tahun 1999-2022. Hal tersebut, maka kami minta pak Camat hari ini untuk itu, Jangan salah menyalahkan mahasiswa, masyarakat, hari ini saya tantang perusahaan "perbaiki  jalan disana, bjka akses sama sama kita disana kita cek", ini ada datanaya, cetus Asnawi.


Sambungnya lagi, bawak Ketua Lamr,Ketua PP, dan Aliansi ini,jangan pandang sebelah mata,ibu bapak tinggalnya dipekan baru,lihat hutan dan alam pulau Rupat hancur didalam sana, masyarakat jadi korban,ibu bapak bisa klir,masyarakat yang menderita, itu yang kami minta tolong nanti sama sama kita cek lapangan entah bagaimana ada atau tidak daerah sungai,pantai,hutan  Mangrouve nya dibabat, jangan salahkan kami Mahasiswa hingga tidak ada titik temu disini, kami buat laporan ke pusat, ke KmenLHKdan Presiden bila perlu,ungkap Asnawi tegas.


Disela itu,Justru  yang kita perjuangkan adalah anggota koperasi,kalau kita berdebat hasilnya tidak ketemu disini,emosi yang timbul, sebut Cika Waben selaku pejuang.


Untuk  menindak lanjuti Persoalan  PT. MMJ yang bapak sebutkan, untuk melapor ke Presiden,kementerian  sebagainya itu, itu hak bapak, namun  itu harus proses panjang  melalui penyelidikan penyidikan, terang Akp Syaidina Ali SH, dan itu proses hukum. Kalau yang lainnya  ada beberapa poin itu mungkin   bisalah diputuskan kesepakatan nanti di sini,terang Akp Syaidina Ali SH,lagi


Diberi Kesempatan pihak Aliansi mahasiswa peduli lingkungan (Eduar) Kapolsek Rupat menghimbau, saya beri waktu 15 menit ya? Katanya.

Penyampaian  tegas; Eduar"" menyampaiakan,""sampai hari ini kami tetap  pernah melakukan etikat baik" ke pihak PT.MMJ, baik melalui Dinas koperasi,maupun Perusahaan langsung dalam aksi damai selama ini, namun tidak ada memberi tanggapan yang jelas dan transfaran, sebagaimana persoalan masyarakat dan perusahaan agar terselesaikan dengan baik tentu harus  taransfaran,kata Eduar.


Tim Aliansi bergantian dalam penyampaian pokok  pokok persoalan, begini kata dari  pemuda(Ketua KNPI) Rupat  Hengki Sahputra: Kami pernah dijanjikan penyerahan kebun  Plasma thn 2021 kemarin namun tidak ada kepastiannya. Kami menduga pihak  PT. MMJ punya beking Kuat  hingga kami duga mereka  minta  di suptrapi, dan jangan pihak PT. MMJ menjadi bumerang,tegas Hengki. 


Kita pingin bagai mana perjanjian dia,bagaiman Memorandum Of Understanding(M O U) nya,sebagai kerjasama baiknya terhadap masyarakat dan lingkungan itu seperti apa, karena bapak bapak tidak tau, mereka tutup akses kita masuk disana, kita tidak tahu siapa dan apa apa kejadian didalamnya bahkan kita tidak tahu jika ada terjadi perampokan pada warga dan sebagainya didalamnya,kita pun tidak  tahu apa apa dilingkungan kita seperti itu,tutur Hengki lagi.


Ketika salah satu Ketum LSM  FP2MR, Rudi.S dari Dumai itu  sebagai  kuasa pendampingan masyarakat  7 kelompok, aliansi masyarakat Rupat untuk mewakili nya, tapi penyampaian Rudi,S namun di tunda  sementara, sehingga Rudi,S merasa percaya diri dan konsekwensinya baik,kalau ada nanti peluang waktu semoga ada peluang untuk kita, saya saat ini untuk  jadi pendengar saja tidak apa apa, dan kami berharap ada peluang pembicaraan ini untuk selanjutnya,kata Rudi,S kepada Kapolsek.


Pertemuan kita lanjut, karena dimohon oleh Kapolsek utuk mereka LSM  tidak menjadi juru bicara hari ini, karena sudah ada perwakilan dari adik adik  Mahasiswa.Kalau mau bicara nanti pada kesempatan lain,dan waktu kita sore ini sedikit,biarlah Perwakilan mahasiswa saja yang menyampaikan sesuai surat yang diajukannya  tadi, Ini kata Akp Sayaidina Ali,SH sebagai himbauan untuk tidak berlarut maktu,timpalnya.


Ketua koperasi Rupat Jaya mitra  PT.MMJ(Zaili) dia menyebutkan bahwa koperasi sudah sepakat dan sudah di keluarkan untuk 307 orang,yang lainnya apakah masuk dalam perjanjian Pembagian plasma di Koperasi? Saya belum tahu karena itu sudah lama.


Jefri Candra menayampaikan beberapa hal,apakah sebatas 307 orang itu saja   jatah plasma itu? Yg kami tau ramai anggotanya selama ini, kami ingin penjelasan, kalau memang ada tolong dijelaskan,pinta Jefri.


Pak Muhammad Ketua Lamr Rupat turut menyampaikan karena  diberikan  kesempatan sebagai Tokoh adat Kec.Rupat itu, bahwa yg di sampaikan pak Zaili Ketua  koperasi itu benar, tapi nama-nama mereka yg masuk dalam koperasi dilunya setahu saya itu ramai,tapi mana nama - nama itu dan saya bukan nuntut itu tapi mana itu dan tolonglah diselesaikan, harapnya.


Kuasa hukum PT.MMJ  Heru Susanto,SH kembali bertanya: masih ada kah selain 307 orang  itu tadi ? Ketentuan plasma bukan dari awal buka kebun atau pada saat sudah panen,tapi ada ketentuannya,dan mekanismenya, apakah PT.MMJ sudah melakukan kebun yang bagus yang bisa diberikan plasma nya ke masyarakat? Jawabnya alhamdulillah sudah, kata Heru.


Ungkapan kata Pengacara PT.MMJ itu mendapat  sanggahan dari  masyarakat. Kalau mau bapak pengacara "cerita ini serahkan pembicaraannya kepada pengurus Koperasi  kebun plasma (ke-Zaili) saja dan dialah Ketua kelompok tani dan Ketua koperasi Rupat Jaya dan dia yang kami minta jawaban yang terang terbuka, transfaran,sebut masyarakat ramai.


Asnawi melanjutkan, kami bergerak murni adalah untuk kepentingan masyarakat Rupat, namun pada hari ini tidak ada ketransfaranan dan kalau ada etikat baik pihak PT.MMJ itu, seharusnya  buka akses jalan ke masyarakat agar kita sama sama bisa menelusuri semua itu,ungkap Asnawi dengan tegas (yang diapresiase)seluruh peserta hadirin dari ormas dan  aliansi mahasiswa peduli lingkungan itu.


Terkait masalah hukum tadi, kalau masalah hukum silahkan bapak bapak laporkan ke Polda atau Kehutanan dan nanti akan turun penyelidikan dari tim Polda,tapi bapak siap utuk memberi keteranagan sebagainya,  kalau masalah untuk berkepala dingin kami dari kepolisian Di Sini ,pihak Kecamatan ,Lurah atau Rt bisa memediasikan  masyarakat dengan perusahaan agar tidak terjadi hal hal lain. Kalau masalah penyelidikan dan penyidikan masalah PT.MMJ saya juga bisa tetapi saya tidak berwenang dan itu wewenangnya di Polda,Terang Kapolsek AKP Sayidina Ali SH.


Masyarakat berharap dalam komentarnya menyebutkan,dimana hasil Kebun sejak thn 1999 hingga kini,yg diolah koperasi Rupat Jaya? ungkap Yono,selaku Ketua PP Rtg Desa Darul Aman itu. Berapa persenkah dari luas lahan HGU utk diberikan ke kebun plasma? Jumlah lahan PT.MMJ  16. 000 hektar,kenapa cuma 614 hektar atau  telah diberikan kepada 307 orang itu,kata Yono lagi.


Akhirnya mediasi itu tidak ada hasil siknifikan, namun sia sia belaka,  masyarakat yang hadir menyebutkan :percuma dimediasi hari ini, semoga Tuhan tau siapa mereka yang berkolaborasi sehingga hak masyarakat yang terzolimi,ungkap mereka dengan kekecewaan itu.


Ditempat terpisah, Ketum  LSM FP2MR Dumai" Rudi,S" sebagai pendamping dan Kuasa dari masyarakat tujuh(7) kelompok di Rupat, Angkat bicara, kami dari LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau (FP2MR) yang mana berdasarkan Kesepakatan tgl.19 Nopember tahun 2000,tanah masyarakat 4.502 hentar dan sistem kerjasama bagi hasilnya 63%, 65% untuk PT.Marita Makmur Jaya(MMJ) dan 30% untuk masyarakat, ungkapnya.


Lanjutnya, Kami minta supaya Camat Rupat, Bupati Bengkalis, Gubernur Riau,Kmen ATR   BPN dan juga Komisi 4 DPR RI agar serius mananggapi surat yang kami layangkan  nanti untuk hearing membahas  khusus untuk mengurus tanah masyarakat yang sejumlah 4.502 hektar agar dikembalikan oleh Pihak PT.MMJ.

Jika dia  tidak melaksanakan izin Hak Guna Usaha(HGU) bagi hasil pola plasma dan KPA,

kalau tidak ingin HGU nya cabut, serahkan tanah tersebut.

Tapi kalau tidak mau menyerahkan hak masyarakat, maka HGU nya segera dicabut supaya berimbang, tegasnya.


Hal ini, tujuannya adalah amanat Undang Undang no.39 tahun 2014 pasal 58-59-dan 60, maka pejabat sifil berhak memanggil para pihak PT.MMJ guna penyelidikan tentang kejadia hak masyarakat yang sudah terjadi pembiaran selama 20 tahun sejak tahun 2000-2022, terang Rudi,S.


Harapnya lagi,kami mengharapkan Presiden Ir.Jokowi Dodo segera juga memerintahkan para Menteri ATR dan KmenLHK RI meninjau kembali bagaimana HGU ini kenapa bisa terbit. Sementara hak masyarakat sebagian kebun plasmanya -20%dari pembangunan  belum diterimanya.


Demikian Ini harapan kami kepada Presiden RI Ir.Jokowi Dodo agar segera meresfonnya  meminta para menteri yang berwenang segera pula melaksanakannya, inilah harapan kami, tutup Ketum LSM FP2MR" Rudi,S pada pindomerdeka jumat,pkl.17'30 di kafe GR**(Zaini)