Pemilik Toko Aneka Ban yang berada Jalan MT Haryono KM.4 Dilaporkan menghilang beberapa waktu lalu, Kini ditemukan sudah tak bernyawa lagi. -->

Iklan Semua Halaman

Pemilik Toko Aneka Ban yang berada Jalan MT Haryono KM.4 Dilaporkan menghilang beberapa waktu lalu, Kini ditemukan sudah tak bernyawa lagi.

Saturday, June 25, 2022

Sintang, Lalulintaskriminalitas.com,- , Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 16.34 WIB telah diperoleh informasi adanya dugaan orang hilang atas nama Tjin Tek Fo alias Susanto berumur 62 thn, pemilik Toko Aneka Ban yang berada di Jl. MT. Haryono KM. 4 RT 05 RW 02 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang, yang dikabarkan telah menghilang beberapa waktu lalu kini ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. 

 


Korban sendiri merupakan seorang pemilik toko yang berada di Jalan MT Haryono KM.4 dan dilaporkan telah menghilang sejak tanggal (13/6/2022) yang lalu.

 

Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an di Kelurahan Duri Timur


EBERTUS selaku Ketua RT 006 Rw 002, telah melaporkan kepolsek sintang kota bahwa ada penghuni Toko Aneka Ban jalan MT Haryono Km 04 sintang sudah kurang lebih sekitar 11 hari pintu tokonya tidak terbuka dan tidak ada aktifitas kegiatan toko, pada saat korban menghilang, dan keterangan saksi perempuan yang bernama Kartini 42 thn yang beralamat Jalan MT Haryono Gg Hasan Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang, juga sama apa yang telah di sampaikan pak Rt Tersebut, kepada polsek sintang kota. 

 

Atas laporan tersebut, Polsek Sintang Kota bekerjsama dengan dibantu Unit Inafis Polres Sintang langsung menindak lanjuti dengan melaksanakan olah TKP. Dalam olah TKP yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah bukti berupa percikan darah yang ada di sekitaran kursi, meja kasir hingga lantai bangunan toko.

 

Adapun barang bukti yang amankan : 

- 1(satu) batang besi pipa warna hitam.

- 1(satu) buah Resiver Rekaman CC TV

- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119DP, Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892.

- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892, atas nama BONG SIAT HA.

1(satu) unit Hand phon merk OPPO Reno 2 warna hitam berpendar IME1 : 863112043663458, IME2 : 86311204366341. 1(satu) unit handphone merk Nokia type 230 warna silver, IME1 :354852581279602, IME2 : 354852581279610, satu unit sepeda motor merk Honda REVO warna hitam Nomor polisi KB 5666 EA DP,Nomor Rangka : MH1JBK119GK297702, Nosin : JBK1E1295633, uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pecahan uang Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.

satu batang besi pipa warna hitam.

satu buah Resiver Rekaman CC TV

satu unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892.

 

- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892, atas nama BONG SIAT HA.

 

1(satu) unit Hand phon merk OPPO Reno 2 warna hitam berpendar IME1 : 863112043663458, IME2 : 86311204366341.

 

1(satu) unit handphone merk Nokia type 230 warna silver, IME1 :354852581279602, IME2 : 354852581279610,

- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda REVO warna hitam Nomor polisi KB 5666 EA DP,Nomor Rangka : MH1JBK119GK297702, Nosin : JBK1E1295633.

- uang sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) pecahan uang Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Selain itu pada saat petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengecek CCTV serta mengambil keterangan saksi EBERTUS selaku Ketua RT 006 Rw 002 Kel Rawa Mambok Kecamatan sintang Kabupaten Sintang, Pada hari Kamis tanggal 16 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib.

 

Kemudian anggota polsek sintang kota bersama anggota identifikasi polres sintang bersama ketua RT mendatangi toko dan membuka dan melakukan olah TKP didalam toko, dan menemukan bercak darah dalam yang sudah kering berada dikursi kasir dan lantai toko. Kemudian melakukan pengecekan CCTV didapati kabel CCTV sudah dalam keadaan tercabut dan memori card CCTV sudah hilang, kemudian petugas mengamankan 1 (satu) unit Reciver CCTV dan kemudian petugas membuka rekaman CCTV dan berhasil mendapatkan rekaman diduga karyawan toko aneka ban atas nama R**I memukul korban yang saat itu sedang duduk dikursi kasir didalam toko, dengan menggunakan besi pipa sebanyak 4 (empat) kali dibagian kepala bagian depan kemudian pelaku mengambil uang didalam laci kasir dan mengabil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892,

 

Berdasarkan dari hasil keterangan saksi serta temuan hasil dari rekaman CCTV tersebut selanjutnya Anggota Unit reskrim polsek sintang kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan pencarian dan penyelidikan keberadaan Sdr. RONI karyawan Aneka Ban.

 

Kemudian  pada hari Jumat sekitar pukul 07.00 wib anggota Unit reskrim polsek sintang kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang mendapat informasi bahwa Sdr. R**I sedang berada dirumah kontrakannya dijalan MT Haryono Km 04 Gg Mandiri Kel. Rawa Mambok dan  kemudian petugas mendatangi rumah Sdr. R**I yang diduga sebagai pelaku dan menemukan pelaku sedang tidur didalam kamarnya selanjutnya pelaku diamankan dan menemukan barang bukti berupa - 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892. Dan 1(satu) unit Hand phon merk OPPO Reno 2 warna hitam berpendar IME1 : 863112043663458, IME2 : 86311204366341. 1(satu) unit handphone merk Nokia type 230 warna silver, IME1 :354852581279602, IME2 : 354852581279610.

 

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke polsek sintang kota guna dan dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. R**I dan dari hasil keterangan Sdr. R**I mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia pada hari senin tanggal 13 juni 2022 sekitar pukul 16.30 wib didalam toko dikursi kasir korban selanjutnya pada hari selasa 14 juni 2022 sekitar jam 02.00 wib Sdr. R**I membukus korban menggunakan kardus  dan dimasukan kedalam karung kemudian diikat selanjutnya sekitar pukul 16.30 wib Sdr. R**I membawa korban menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter MX warna hitam silver Nomor polisi KB 4119 DP,Nomor Rangka : MH32S60027K208333, Nosin : 2S6-208892 kemudian membuang korban dibawah jam jembatan Rokan penyanggak, desa suka jaya kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang. Kemudian anggota Unit reskrim polsek sintang kota bersama anggota Reskrim Polres Sintang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap mayat korban untuk dilakukan Visum Et Revertum di RSUD M Ade Joen Sintang," Pungkas Polsek Sintang Kota. 


(Muhammad Budi)