Akhyani LEGATISI: LAPORKAN ANGGOTA DPRD KAB.SAMBAS KE POLDA KALBAR -->

Iklan Semua Halaman

Akhyani LEGATISI: LAPORKAN ANGGOTA DPRD KAB.SAMBAS KE POLDA KALBAR

Friday, September 23, 2022


Sambas.Kalimantan Barat. lalulintaskriminalitas.com
.- Permasalahan mengenai korupsi menjadi permasalahan yang rumit. Bahkan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Kasus korupsi sudah sering terdengar di telinga kita. Sekalipun berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberantasnya telah ada, tetapi sampai saat ini pemerintah dan aparat penegak hukum belum juga berhasil memberantas kegiatan dan pelaku korupsi.  



Pegiat Anti Korupsi “LEGATISI” kembali melaporkan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Perindo inisial BD, Lembaga Anti Korupsi Indonesia melalui ketua Umum AKHYANI BA langsung menyurati Kapolda Kalbar dan Direskrimsus Polda Kalbar dengan nomor surat : 047/DPP-LEGATISI/IX/2022  dan perihal : Mohon Kepastian Hukum Dugaan Korupsi Dewan Perindo Sambas tertanggal 20 September 2022 kemarin dengan tembusan surat kepada: 1. Irwasda Polda Kalbar, 2.Kabid Propam Polda Kalbar dan 3. Kabidkum Polda Kalbar.


Dalam isi surat tersebut AKHYANI BA selaku Ketua Umum LEGASTISI menjelaskan bahwa Surat nomor: 047/DPP-LEGATISI/IX/2022 adalah Menindaklanjuti Laporan surat No.023/DPP LEGATISI/VI/2021 tanggal  28 juni 2021 yang diterima  Polres Sambas pada : Senin, tanggal 12 Juli 2021 pukul 09.00 Wiba Yang Menerima TTD   IMANNUEL JOHANS BRATA NAPIUN ,S.Tr.K Pangkat IPDA  Nrp 97050953 selaku Penyidik, Perihal Dugaan Korupsi oleh Budiyono anggota  DPRD Sambas Perwakilan Partai Perindo” ungkapnya


Berdasarkan bukti Surat Reskrimsus Polres Sambas 18/5/2022 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/64/IX/2021/Reskrim,2 September 2021 kami mempunyai buktinya” jelas Yani menjelaskan dan “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/2414/X/2021/Reskrim, Sambas 26 Oktober 2021 an. Kepala Kepolisian RESOR Sambas KASATRESKRIM  TTD, SIKO SESARIA PUTRA SUMA ,S.I.K.,M.A.P Pangkat AJUN KOMISARIS POLISI NRP 92040404 kami juga punya buktinya” ungkap Yani.


Ketua Umum LEGATISI Akhyani juga menjelaskan “Bahkan saya siap untuk memberikan keterangan, dan bukti surat yang kami miliki seperti: Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor:B/202/II/2022/Reskrim Tertanggal 18 Februari 2022, juga diterima 28/5/2022 Pontianak, Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan(SP2HP) Nomor : B/1043/v/2022/Reskrim Tertanggal 22 Mei 2022 diterima ,28/5/2022 Pontianak” jelasnya lagi.


“Perkara dugaan Korupsi ditangani oleh Kanit Tipikor   IPDA Imannuel Reskrim Polres Sambas yakni beberapa  proyek (PL) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perkim Kabupaten Sambas  APBD Sambas tahun 2020 dan keterangan Sdr Mufizar Kabid SD Diknas Kabupaten Sambas waktu itu yakni ada 2 paket PL sdr. Budiono tahun 2021,tidak dilaksanakan karena ada proses hukum proyek aspirasi Budiyono tahun 2020 di Polres Sambas” jelasnya memaparkan kronologis dari awal kejadian.


“Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan tanggal 27 Mei 2022 point 3 a akan meminta klarifikasi sdr.RUSMADI sesuai dengan bukti rekaman video yang disampaikan kepada IPDA IMANNUEL pengakuannya bahwa ia kepala tukang yang disuruh oleh BUDIONO proyek Pagar SDN No.06 Nyiur Melambai Desa Jelu Air Kec.  Jawai Selatan tahun 2020.”sambungnya lagi dan hasil konfirmasi langsung LEGATISI kepada sdr RUSMADI bahwa ia ada dapat panggilan dari penyidik Polres Sambas,tetapi ia tidak datang dan belum ada kejelasan lanjutan” ungkap Yani kembali.


Yani juga menjelaskan “Bahwa disurat Reskrim Polres Sambas nomor: B/202/II/2022 tertanggal 27 Mei 2022 point 3 b. Melakukan Permintaan Audit Tertentu kepada insfektorat Kab.Sambas,demi Penegakan Supremasi Hukum tentang Perkara Tipikor adalah kewenangan Auditor BPK dan BPKP berdasarkan  Pasal 10 ayat(1) UU BPK dan pasal 3 huruf Peraturan Presiden nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan dan berdasarkan hal tersebut kami LEGATISI Indonesia meminta Kapolda Kalbar dan Dirkrimsus untuk segera menindaklanjuti laporan kami demi Kepastian Hukum sesuai yang diatur di Undang-Undang No.08 Tahun 1981  pasal 184 Tentang KUHAP dan UU No.31 Tahun 1991 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta diduga saksi-saksi dalam memberi keterangan sudah diatur dan Perusahaan-perusahaan hanya  dipakai hanya formalitas/syarat saja, buktinya sdr BUDIONO dimintai keterangan Desember 2021  tentang hubungan hukum hal dimaksud diatas..”


AKHYANI selaku Ketua Umum LEGASTISI berharap agar Para koruptor ini haruslah dihukum dengan hukuman yang pantas dan layak, seperti halnya dalam Undang-undang yang mengatur tentang Korupsi diantaranya yaitu undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi karena dampak Negatif Korupsi menunjukan tantangan serius dalam membangun ketahanan nasional. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikkan jabatan bukan karena prestasi” ungkap nya menutup wawancara.

(Jk/Yuyun)