Oknum Security PT.RUJ Nekad Aniaya Jurnalis, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun atau Denda 500 juta -->

Iklan Semua Halaman

Oknum Security PT.RUJ Nekad Aniaya Jurnalis, Terancam Pidana Penjara 2 Tahun atau Denda 500 juta

Friday, September 2, 2022


Dimai, Lalulintaskriminalitas.com 
– Sengketa lahan milik masyarakat yang berada di Desa Tanjung Penyembal, Kecamatan sungai sembilan dengan luas 42 Ha yang di serobot oleh PT.RUJ yaitu anak perusahaan Sinar Mas, yang mana lahan tersebut untuk penanaman pohon akasia memanas seorang jurnalis dianiaya oleh security PT RUJ



Melihat atas tindakan PT.RUJ ( Ruas Utama Jaya ) yang telah sengaja sewenang wenang menyerobot, diduga merampas lahan masyarakat seluas 42 Ha menimbulkan konflik dan permasalahan baru antara masyarakat pemilik lahan dengan PT.RUJ ( Ruas Utama Jaya ) yaitu anak perusahaan Sinar Mas, hal ini jelas masyarakat pemilik lahan merasa di rugikan oleh pihak PT.RUJ, karena lahan mereka telah di rampas dan di olah secara paksa untuk di tanami pohon akasia.


Menurut Korban Amin ( Jurnalis Era Publik ) yang di dampingi rekannya Syarifuddin ia juga pemilik lahan di kawasan tersebut mengungkapkan,


“Kami tidak senang atas tindak tanduk PT RUJ ( Ruas Utama Jaya ) yang sewenang wenang itu yang seenaknya menyerobot lahan milik kami.” Melihat lahan kami di serobot oleh PT.RUJ ( Ruas Utama Jaya ) Sontak kami langsung turun cros cek ke lokasi lahan untuk Melihat kondisi lahan kami pada tanggal 30/08/2022 yang lalu, begitu kami sampai ke lokasi lahan di sana sudah ada tersedia alat berat Exapator/Beko yang biasanya di gunakan untuk menggarap lahan dan di jaga oleh puluhan security PT.RUJ di lokasi lahan tersebut.


Lalu masyarakat pemilik lahan tidak tinggal diam, langsung masuk ke lokasi lahan untuk mencegah penanaman pohon akasia yang di lakukan oleh PT.RUJ dengan cara paksa di lokasi lahan seluas 42 Ha milik kami ungkap nya kepada sejumlah awak media.


Melihat kedatangan masyarakat pemilik lahan ke lokasi, para Security langsung mengeroyok dan menyerang sambil memukul salah seorang Jurnalis yang akrap disapa Datuk Amin dan rekannya, pada waktu itu ada sekitar 60 orang security PT.RUJ ( Ruas Utama Jaya ) yang berada di lokasi lahan tersebut, waktu itu Selasa (30/8) yang ikut menyerang dan memukul Saya ada sekitar 8 orang, sedangkan security yang lainya menjarak dari saya, ada yang memakai alat pentungan dan senjata lainnya yang siap untuk memukul saya, saat saya di pukul dan di aniaya, saya belum mau melakukan perlawanan dengan segerombolan security itu, khawatir kalau saya balik menyerang, nanti pasti ada makan korban jiwa, ungkap Dt Amin.”


Lanjut Amin lagi,”berselang sekitar 40 menit,usai pengeroyokan saya oleh para security PT.RUJ,melihat kejadian itu, masyarakat Tempatan sontak kaget berbondong bondong mendatangi lokasi lahan tersebut untuk membantu Dt.Amin dan rekannya yang sudah di keroyok dan di aniaya oleh segerombolan Security PT RUJ,namun berkat kebijaksanaan Dt.Amin, tidak terjadi saling memukul dan dapat meredamkan amarah dan dari amukan massa pada waktu itu,”ungkap Amin lagi,


“Dalam permasalahan ini,saya juga salah seorang masyarakat dari pemilik lahan dan juga seorang wartawan,saya turut membantu masyarakat dalam permasalahan ini,dan saya minta permasalahan ini supaya segera di selesaikan secepatnya oleh Pemko Dumai,dan biarlah saat ini saya mengalah atas pengeroyokan saya tempoh hari yang di lakukan oleh segerombolan Security PT.RUJ sekitar 60 orang pada 30/08/2022 yang lalu,cukup saya sajalah jadi korban pengeroyokan,asal jangan masyarakat yang jadi korban pengeroyokan oleh para security itu.”


Masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat sungai sembilan,sehingga camat melakukan mediasi dan mengundang pihak masyarakat pemilik lahan dan pihak PT RUJ anak perusahaan Sinar Mas namun sudah dua kali undangan camat sungai sembilan,pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan tersebut.


Warga pemilik lahan berharap,dalam masalah ini Kami minta kepada Wali Kota Dumai,DPRD Dumai dan Dinas Kehutanan,supaya menyelesaikan persoalan sengketa tanah di kawasan hutan yang berada di RT 18 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan,imbuh Amin.”


Hal senada, salah seorang pemilik lahan Simbiring mengatakan,”meminta kepada pihak terkait supaya permasalahan ini dapat di selesai


ikan dan menengahi permasalahan sengketa lahan ini,dan hal ini juga sudah di konfirmasi ke Wali Kota Dumai,namun belum ada tanggapan Wali Kota Dumai.ucapnya.”


Selanjutnya masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat Sungai Sembilan dan mengundang pihak PT RUJ ( Ruas Utama Jaya ) untuk di mediasi di kantor Camat Sungai Sembilan Pada Kamis 1 September 2022 namun sudah dua kali berturut turut di undang pihak PT RUJ anak perusahaan Sinar Mas diduga pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan undangan Pihak Kecamatan sungai sembilan.


Sementara itu HUMAS PT Ruas Utama Jaya (RUJ), Zulkarnain menyampaikan perusahaan tidak ingin lagi membahas masalah kepemilikan lahan yang saat ini diklaim warga sebagai hak mereka. Pasalnya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Polda Riau dan perusahaan masih menunggu hasilnya.


” Kami terima undangan untuk mediasi di Kantor Camat Sungai Sembilan hari ini. Namun hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan. Kita menunggu proses di Polda Riau saja, apalagi masalahnya sudah dilaporkan ke Polda,” terang Humas PT RUJ, Zulkarnain seperti dikutip laman kupasberita.com, Kamis (01/09/22) siang tadi.


Ditempat terpisah pula Menurut Ketua SWI ( Sekber Wartawan Indonesia ) Provinsi Riau Rozali Menanggapi penganiayaan Dari Rekaman Video Yang Beredar di Grup What’shap pada Rabu (31/8) Terhadap seorang Jurnalis, hal ini membuat ketua SWI Provinsi Riau mengutuk keras bagi pelaku Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Security PT RUJ tersebut disaat jurnalis sedang menjalan kan tugas nya pada saat itu Korban ( Amin ) menjalankan Undang-undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 dimana Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. bedasarkan Undang Undang, dimana hasil investigasi tersebut dibuat dalam pemberitaan


Jelas Rozali selaku Ketua SWI Provinsi Riau, Untuk itu saya yakin pasti ada dalang nya dibalik penganiayaan terhadap seorang Jurnalis era publik tersebut


Rozali menambahkan karena ini merupakan tindakan yang melawan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa penganiayaan termasuk dalam kategori “menghalang-halangi tugas jurnalistik” terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.


Ketentuan pidana dalam UU Pers menyebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik nya ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. (Tim)