Rohil, Lalulintaskriminalitas.com - Resedivis budak sabu, kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan hilir ( Rohil ) kali ini dengan berat 11,55 gram barang bukti.
Seorang pengangguran berinisial PD alias Lindung ( 37 Thn ) di ringkus petugas dirumahnya yang beralalamat di Jln Damai Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 17/9/ 2022, Pukul 04.00 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu ( Minggu 18/9/2022) menjelaskan.
“Awalnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung,SH. mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh saudara tersangka yang merupakan Residivis Narkoba,” ungkap AKP Juliandi.
Informasi tersebut diteruskan kepada Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri, dan setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan yang diduga pelaku, tim opsnal langsung mendatangi diduga pelaku dan berhasil mengamankannya lalu memanggil seorang perangkat desa / ketua RT setempat yang bernama saudara Dedi Irawan untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
Saat penggeledahan badan pelaku ini tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim opsnal polsek panipahan melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan di dalam tumpukan pakaian kotor didalam sebuah ember, didapati 1 buah dompet kain berwarna merah jambu bercorak bunga-bunga yang didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berklip merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran sedang serta 30 buah plastik bening berklip merah kosong ukuran kecil. Kemudian tim opsnal menemukan di tiang teras belakang rumah pelaku tepatnya di sebuah batang kayu nibung yang berlubang yang didalam lubang kayu tersebut ditemukan 1 buah dompet kain berwarna hijau yang didalamnya ditemukan 2 buah plastik bening berklip merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah pipet plastik bening yang di rakit menjadi sekop.
Dan dari pengakuan tersangka barang bukti Narkotika tersebut di dapat dari saudara inisial I (Dalam Lidik) yang beralamat di Sungai Berombang Sumut. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang didapat ke Kantor Polsek Panipahan Guna proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang bukti yang dibawa, 2 bungkus plastik sedang berklip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 6 bungkus plastik kecil berklip merah yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 30 buah plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kain berwarna hijau, 1 buah dompet kain berwarna merah jambu bercorak bunga-bunga, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet berukuran kecil yang dirakit menjadi sekop.
Tes urine Tersangka PD alias Lindung ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk pelanggarannya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Jo 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urainya.**Ikang Fauzi.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil.