Buntut TSK 3 Mahasiswa, Kasat Reskrim Polresta dan 10 Anggota Dilaporkan ke Propam Polda Riau -->

Iklan Semua Halaman

Buntut TSK 3 Mahasiswa, Kasat Reskrim Polresta dan 10 Anggota Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Thursday, October 13, 2022

 

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) saat melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (28/9/2022).

PEKANBARU, Lalulintaskriminalitas.com Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Andrie Setiawan beserta 10 anggotanya, Selasa (11/10/2022), dilaporkan ke Propam Polda Riau oleh Paulinus Waruwu dan Teddi Syahrian.


Dua mahasiswa Universitas Lancang Kuning ini bagian dari 25 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (6/10/2022).


Dalam aksinya, AMAK mendesak Kejati Riau mengusut SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, karena diduga menerima suap Rp2 miliar dari PT. Vetia Delicipta, pemenang tender proyek di Dinas PUPR Riau.


‘’Ya benar, saya bersama Teddi Syahrian, telah melaporkan Kasat Reskrim Polresta beserta 10 anggotanya, tadi ke Propam Polda Riau,’’ ujar Paulinus Wawuru, ketika dikonfirmasi riausatu.com, barusan.



Dalam surat laporan kepada Kapolda Riau c.q Kabid Propam Polda Riau, pelapor mengatakan telah terjadi dugaan kriminalisasi terkait kebebasan berpendapat atas aksi unjuk rasa yang dilakukan AMAK.



Karena mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah yang diketahui terjadi pada 28 September 2022 di Depan Kejati Riau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) Jo 64 Jo 55, 56 KUHP-Pidana.



Seperti diberitakan riausatu.com, puluhan mahasiswa Rabu (28/9/2022) siang, menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Riau. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan nama SF Hariyanto, Sekdaprov Riau.



Pantauan media siber ini di lapangan, spanduk-spanduk itu memuat foto SF Hariyanto, Sekda Provinsi Riau, memakai jas hitam berbaju putih dan berpeci berdasi merah, dengan bermacam-macam tulisan.



Spanduk itu antara lain berisikan kalimat "SF Hariyanto Sekda Provinsi Riau Diduga Menerima Suap Terhadap Tender Proyek!! Kejati Riau Harus Periksa SF Hariyanto!! Agar Budaya Suap Tidak Terus Dilakukan." (Red)


Sumber : Riausatu.com