Roy Tetap Tuntut Satpam PDAM Tirtanadi Berastagi, Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers -->

Iklan Semua Halaman

Roy Tetap Tuntut Satpam PDAM Tirtanadi Berastagi, Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers

Monday, January 29, 2024

 

Roy Prawira akan tuntut Satpam PDAM Tirtanadi Berastagi.(ist)

Berastagi Sumut, Lalulintaskriminalitas.com – Seorang wartawan saat ingin melapor ke piket pos penjagaan untuk komfirmasi kepada Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi Yan Henry Zulfan, mengenai pasokan air bersih yang tersendat-sendat sejak Rabu 25/10/2023 sampai Kamis 25/1/2024.

Roy mempertanyakan tentang pengusiran tersebut kepada kacab PDAM Tirtanadi Berastagi, Jumat 26/1/2024 siang. (ist)


Mendapat hambatan dan langsung di usir oknum securiti (satpam) perusahaan tersebut bernama Sehat Kemit, kejadian ini dialami awak media, yang hendak komfirmasi kepada kacab PDAM Tirtanadi Berastagi, Kamis (25/1/2024) siang.


Sehat Kemit langsung mengatakan kepada awak media, bahwa bahwa pengusiran terhadap wartawan adalah perintah kacab. Melihat satpam dan awak media berdebat kacab meninggalkan area PDAM.


Karena kacab tidak berada di tempat, ke esok harinya Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 14.15 WIB, awak media langsung menjumpai kacab PDAM di ruang kantornya, terlebih dahulu lapor ke piket (Satpam). Untuk menanyakan tentang pengusiran wartawan, yang ingin komfirmasi kepada kacab.


"kita tidak pernah memerintahkan satpam untuk mengusir wartawan" kata kacab singkat.


Balas awak media: kalau benar tidak ada perintah pak kacab tolong panggil satpam itu, dan pertemukan saya dengannya. Biar kita bicarakan disini bersama pak kacab. Agar saya tau mana yang benar dan siapa yang berbohong. Dan saya tuntut satpam itu karena telah menghalangi tugas wartawan.


Lanjut kacab, Rabu 31/1/2024 akan saya panggil satpam itu dan kita bertemu kembali disini. Kalau bisa kita selesaikan saja secara keluarga.


Menurut wartawan yang diusir satpam PDAM Tirtanadi Berasragi, dia tetap akan tuntut satpam tersebut. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 tentang pers, sudah jelas mengatakan, Pasal 18 ayat 1 barang siapa menghambat, menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara 2 Tahun serta denda 500 juta.


Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.


Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan. Dengan adanya kejadian ini, hendaknya pihak penegak hukum tegas memberikan sanksi terhadap oknum security tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Selanjutnya wartawan yang diusir satpam itu akan membuat surat pengaduannya ke Dumas Polres Tanah Karo, usai bertemu dengan satpam tersebut pada Rabu 31/1/2024.


Pewarta: Roy Prawira.