Ketidak Tahuan Rakyat Terhadap Hukum, Tanggung jawab Siapa ? -->

Iklan Semua Halaman

Ketidak Tahuan Rakyat Terhadap Hukum, Tanggung jawab Siapa ?

Wednesday, October 18, 2017

Oleh : Syaparuddin Sape

Ketidak Tahuan  Rakyat  terhadap  HUKUM  Sengaja  Di Pelihara, Sehingga Saat   Pemenuhan Target Hasil Pekerjaan  / Laporan  , Maka Rakyat Yang Buta Hukum  Dapat  Di  Jadikan   Modal   Atau  Lahan  Empuk  Bagi  Lembaga  Penyidik, Atau Penegak  Keadilan dan atau pelaku Ekonomi lainya...    

Rakyat  Yang  BUTA HUKUM  Itu  Biasa nya di seret  dan di paksa Mengakui Sebuah PERISTIWA , Sekalipun Yang Di Tuduhkan Kepadanya  Belum Cukup Alat Bukti, (Praduga Tak Bersalah)  ,Si Buta  Di Pres  Dan Di Paksa Untuk Mengakui  Semua Tuduhan  Yang Di Tujukan Padanya.,“Saat Itulah Rekayasa Hukum Selalu Terjadi,   Si Buta Di Jerat Dengan Berbagai Pasal Dan Junto   Si Buta Di Sangsikan,  Itu  Artinya Pihak Penyidik Lebih Buta Lagi Dari Rakyat Yang Di Tangkapnya Tadi, Dalam Menetapkan Pasal Kepada Korban Main Raba Saja , Nanti Salah Satu Dari Sekian Pasal  yang di sangkakan pasti ada satu yang mengena  terhadap si buta hukum tersebut.

Sungguh sangat memalukan republik ini ,bila lembaga  yang di percaya  tak lagi dapat di haarapkan, padahal dalam  buku saku ( tupoksi  atau hak-hak azasi  manusia  -Ham)   bagi penegak hukum sudah di jelaskan hak-hak  korban penangkapan seperti :

(ICCPR Pasal  (9. 2)   /    ( ICCPR Pasal (9 .3 ) (DUHAM Pasal :11 Alinia.1 / ICCPR.Pasal. 14 . 2) / (Prinsip penahanan ,Pasal.17)  Pasal. 18 dan Pasal .33).                                                     Rakyat Negeri ini sangat berharap kepada  pengambil kebijakan dalam hal  ini , tentunya Lembaga Penegak Hukum agar  di adakan penyuluhan Hukum  ke pelosok Negeri ini  agar ketidaktahuan Rakyat tentang pasal-pasaal Hukum dapat teratasi, dan oknum- oknum penyidik yang akan memainkan Hukum agar di sekolahkan lagi agar pematangan Hukum dapat di kuasainya, dan akan dapat memberikan pelayanan Masyakat yang  Profesional  dan harmonis sebagai mana yang di harapkan  Bangsa kita tercinta ini.

Terminatur Hukum Tidak Bisa Terlepas Dari Suatu Masyarakat, Di Mana Masyarakat Mempunyai Andil Yang Begitu Besar Terhadap Suatu Hukum. Tidak Adanya Manusia Disuatu Tempat Maka Hukum Pun Tidak Akan Ada, Pemikiran Inilah Melahirkan Adagium Yang Menyatakan : "Ada Hukum Ada Masyarakat"(Ubi-Ius Ubi-Societas). Artinya pihak penegakan hukum jngan mau terpukau oleh tindakan sri munial dan atau ter seret dalam tindakan mafia hukum sebagai manayang sering terjadi terhadap masyarakat yang buta hukum.

”Masih adakah masyarakat indonesia tercinta ini yang buta akan Hukum?”  sebuah pertanyaan yang sangat miris untuk di dengar, jawab nya tentu sudah pasti ada, seperti sebuah peristiwa yang terjadi pada diri salah seorang warga masyarakat SUGITO Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Rokan Hilir di mana dirinya tidak tahu sama sekali membaca dan menulis baik aksara latin mau pun arab dan aksara lain nya, di paksa oleh salah seorang yang mengkui LOWER  di sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Propinsi Riau ini,

Dalam bulan Nopember 2017 bertempat di markas Komando Polsek Pujud  untuk menanda tangani selembar kertas yang berisikan sebuah pernyataan, karna tidak tahan menerima tekanan dari seorang tersebut yang kami tidak tahu nama dan identitasnya \ tersebut di tanda tangani oleh nya di hadapan para penyidik Polsek Pujud, ternyata isi dari suat pernyataan yang ditanda tanganinya di hadapan penyidik adalah menyatakan dirinya tidak pernah ada memiliki sebidang tanah yang di dapatinya dari saudara AB sebagai penjual dengan bukti jual beli yang syah surat keterangan ganti kerugian ( SKGK)

Sesungguh nya kalau kita mau jujur bahwa Hukum diciptakan guna memelihara hak-hak manusia dan tanggung jawab manusia, entah itu sifatnya individu maupun kolektif, sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri mengatur tata tertib masyarakat. Agar tujuan hukum dapat tercapai, maka hukum melahirkan norma-norma yang berisikan perintah dan larangan. Hukum merupakan salah satu dari empat macam norma yang terdapat pada kehidupan masyarakat. Keempat macam norma tersebut adalah: norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Yang membedakan norma hukum dari ketiga norma tersebut di atas adalah bahwa hukum memiliki sanksi yang tegas dan nyata terhadap para pelanggar. Inilah ciri kas dari hukum itu sendiri.namun kenyataan nya di lapangan berbeda dengan nasib yang di alami oleh sugito (korban pembodohan) oleh seseorang yang mengaku sebagai seorang Lower  mendapatkan tindakan pembodohan dengan memaksa menanda tangani namun sepertinya pihak kepolisian yang melihak tindakan yang di alaminya semua apatis seolah olah mendukung kalau terjadi pembodohan terhadap dirinya.

Disini seharusnya dapat kita buktikan bahwa Perkambangan hukum senantiasa selaras dengan perkembangan dan kemejemukan masyarakat. Dengan demikian maka terdapat paralelisme antara hukum dengan masyarakat. Definisi hukum menurut para pakar hukum dunia beragam macam dan bervariasi. Akan tetapi sudah ada beberapa peraturan yang sudah ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hukum merupakan pranata sosial yang hidup di masyarakat guna mengontrol kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Yang kemudian muncul masyarakat madani yang tentram dan damai, namun ini semua bukan sebuah persoalan yang mudah karena banyak tindakan-tindakan yang mengotori hukum yang kemudian timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Negara ini. Eronisnya mereka adalah oknum dari para penegak hukum yang melakukan tindakan yang tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat.

Pada peristiwa demi peristiwa yang di alami oleh masyarakat  ini segenap masyarakat  akan menelusuri penyebab timbulnya ketidak percayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dilihat dari aspek sosiologi hukum sebenarnya tidak perlu jauh jauh kita mencari akar permasalahan nya, kalau kita mau jujur penurunan pasal pasal yang terkandung dalam kitab undang undang yang berlaku di negara kita tercinta ini semua bermuara dari Negara DENHAG (Belanda) di sana kita di atur dalam menjalan kan hukum hanya untuk mengadili melalui lembaga peradilan hukum bukan untuk menghakimi diluar dari aturan peradilan seperti yang di alami oleh SUGITO  masyarakat tanjung medan ini .semoga dengan peristiwa nyata yang terjadi sesuai dengan hasil temuan kami di lapangan tidak terulang kepada masyarakat yang lain nya dan semoga semua pihak terutama bagi pemegang keputusan membenahi kebobrokan lembaganya masing masing, sehingga dapat melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi intasinya masing masing.