Tim Opsnal Tangkap 4 orang di Duga Terlibat Pencurian -->

Iklan Semua Halaman

Tim Opsnal Tangkap 4 orang di Duga Terlibat Pencurian

Friday, February 14, 2020

Lalulintaskriminalitas.com, Bathin Solapan -Team Opsnal Polsek Mandau telah melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 17.50 Wib di Jln. Jend. Sudirman, Gg. Kemuning, Desa Batang Dui, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Curat yang di Duga dilakukan oleh RA, 30 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Zu, 27 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Ro, 35 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis,Rk, 33 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Desa Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Mereka bisa dikenakan pasal 363 KHUHPidana

Kejadian tersebut  dilaporkan Zf, (29 ) tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

Dengan barang bukti 1 (satu) Laptop Merk Asus X441M warna silver dan 1 (satu) unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas.

Kejadian tersebut bermula Pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui.
Kejadian tersebut diketahui pada saat Pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari Tetangga Pelapor bernama MISBAH yang memberitahukan bahwa Rumah Pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 (tiga) hari telah dimasuki oleh Maling.

Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 Pelapor langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 (satu) unit Laptop Merk Asus X441M, 1 (satu) unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1 (satu) unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian  sebesar lebih kurang Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada hari Rabu (12/02/2020) sekira pukul 17.50 Wib Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang An.Ra dan Zu yang diduga adalah Pelaku pencurian di rumah Korban dengan ditemukannya 1 (satu) Unit Laptop merek Asus milik korban yg akan dijualnya.

Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit Speaker Aktif milik Korban yang keberadaannya diakui Tersangka di rumah Sdra Rk Kemudian Sdra. Rk berhasil ditangkap di rumah bersama 1 (satu) Unit Speaker yg sudah dibelinya dari Sdra. Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Sdra. Ro dan masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya keempat Tsk dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (guis/rls)