BRIMOB BKO PT. PANAHATAN KEMBALI MENANGKAP KELOMPOK TANI SAKAI BELADING, SEMPAT MELEPASKAN TEMBAKAN SATU KALI KE UDARA -->

Iklan Semua Halaman

BRIMOB BKO PT. PANAHATAN KEMBALI MENANGKAP KELOMPOK TANI SAKAI BELADING, SEMPAT MELEPASKAN TEMBAKAN SATU KALI KE UDARA

Friday, March 24, 2017
Lalulintaskriminalitas.com, Duri – Kendati sudah dilaporkan ke Propam Polda Riau, Rabu (22/03/17) Oknum Brimob MS, YSP, AS BKO di Kebun sawit PT. Panahatan Milik Nazaruddin ( Demokrat ) di Ampuh Pukat 3 Desa Buluh Manis

[caption id="attachment_2321" align="alignleft" width="157"] KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU [/caption]

Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis – Riau, Oknum BKO terkesan tidak gentar dengan aduan Masyarakat Kelompok Tani Sakai Belading Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis tersebut, atas penangkapan serta penganiayaan terhadap kelompok Tani Sakai Belading selama ini, bahkan Kamis ( 23/03/17) kembali menangkap kelompok tani dan sempat melepaskan tembakan satu kali keudara.



3 Orang Kelompok Tani  Sakai Belading  Syaparuddin Sape tokoh masyarakat adat desa Petani, Kardi Virgo Tobing Tokoh Masyarakat Desa Buluh Manis dan Along anggota Kelompok Tani Sakai Belading di tangkap Oknum  Brimob di lahan Kelompok Tani Sakai Belading (KTSB) di Desa Pemekaran Buluh Manis pada Kamis sore Sekira jam 15 : 00 wib, aneh nya dua orang tokoh masyarakat yang tertangkap oleh oknum Brimob itu tidak ikut campur dalam pemanenan buah sawit lahan kelompok tani hanya saja melakukan aktifitas memancing ( Mencari ikan), sementara buah sawit yang di jadikan alat bukti penangkapan adalah milik Along dan kawan - kawan nya sebagai pemilik lahan  kelompok tani sakai belading.

T.Syopian Sekretaris KTSB sangat menyayangkan tindakan oknum Brimob Polda Riau yang di BKO kan di lahan PT.Panahatan ,” Penangkapan Penangkapan terhadap Kelompok  KTSB selama ini dengan tuduhan Pencurian Buah sawit PT.PANAHATAN  tetapi tidak didasari dengan alat bukti kepemilikan dan Dokumen Lainya  oleh PT. Panahatan, sementara Masyarakat mempunyai legalitas yang sah, hal itu sudah di ketehui oleh pihak PT. Penahatan, Aparat pemerintahan, Kepolisian dan bahkan sampai ke Pengadilan. Tetapi prekteknya dilapangan baru saja masyarakat di hadapkan lagi dengan Brimob, sehingga kembali dengan membawa 3 orang Kelompok Tani ke kantor PT. Panahatan, tapi akhirnya Saparudin Sape di lepas ” Ujar T.Syopian

T.Sopyan menambahkan kalau dalam beberapa waktu lalu telah diadakan perumbukan dengan pihak PT.Panahatan yang di mediasi oleh Pihak Kelurahan Pematang Pudu, Pihak Kepolisian yang di hadiri oleh waka Polsek Mandau tepat nya hari jumat  tanggal 13 /01/2017 dan yang kedua hari senen  16/03/2017, dalam Forum tersebut T.Sopyan meminta “Kalau memang lahan kami itu milik Perusahaan tolong tunjuk kan legalitasnya agar kami mundur, tapi kalau pihak PT.Panahatan tidak dapat menunjuk kan Legalitas tersebut berarti itu lahan bukan milik mereka.” Dan kami kelompok tani tidak pernah berurusan dengan Nasir.Cs melainkan kami berurusan dengan Polin sitorus yang belum melunasi lahan masyarakat kami,” ,tambah T.Sopyan.

Apul Sihombing SH  selaku pengacara perusahaan PT. Panahatan kepada media saat di Polsek Mandau,  “saya minta kepada Penegak Hukum agar di proses sesuiai hukum yang berlaku karena mereka telah mengambil barang yang bukan miliknya, karena Negara kita Negara hokum tentu upaya yang kita tempuh adalah  melaporkan pihak mencuri, karena dia mengambil itu dari areal PT Panahatan , memang sawit itu sawit  PT. Hanahatan dan pada tahun 2009 berubah kepemilikannya dari Polin Sitrus ke Nasir seharga 25 miliar pada waktu penanda tangan di bayar 23 miliar sisa 2 miliar artinya di beli dengan secara sah di bdli dengan uang, kemaren sempat bergulir perkara Nazaruduin di pengadilan tipikor Jakarta, PT. Pananahatan itu sempat didisita oleh KPK tapi amar putusan pengadilan TIPIKOR Jakarta di nyakan bahwa PT Panahatan itu jauh diperoleh sebelum jadi DPR dan tidak dapat di buktikan aliran dana dari hasil kejahatan Nazaruddin ke PT Panahatan akhirnya amar putusan itu di kembalikan di kembalikan secara isplisik di putusan itu dan itu di ingkrah 25 H 754 H diantaranya yang sudah ditanam 1764 H yang belum di tanam jadi mereka mengambil dari yang 740 H, suka mereka mau dimana dia panen dengan dalil ini lahan kelompok tani, mereka tidak bisa menunjukan dari mana mereka medapat lahan ini dari jual beli dapat dari orang tua atau garap sendiri , mereka tidak menjawab, yang di klim mereka 36 juta yang belum di bayar itu sisanya 10 juta lagi

Tanggal 16/01/2017 Apul Sihombing membenarkan adanya pertemuan di kelurahan Pematang Pudu tiga kali “saya lontarkan kepada Masyarakat sakai kelopok tani pernah ngak menanam di situ di akuinya tidak ada menanam sawit, kami yang menanam kok kalian yang menanan, Artinya siPolin yang kalian tuntut, Kami kuga melaporkan saudara Polim ke Polda, mereka tidak mau juga”,  Ulas Apul

Heni Seorang wartawan membenarkan adanya persidangan di Pengadilan Dumai Pihak antara Polin sitorus PT. Panahatan dan Kalah dan kemudian mereka Banding di pengadilan Negeri Pekan baru juga mereka kalah

Hakim mengadili : menyatakan Bahwa Perlawanan Terhadap Putusan Verstek tanggal 27/ Januari 2010 No. 50/PDT/ 2009/ PN. PBR  tersebut diatas adalah tidak tepat dan tidak beralasan

Saat berita ini dilansir Dua orang kelompok tani masih dalam pemeriksaan di Polsek Mandau (Duis)