Prabowo Difitnah, Gerindra Polisikan Media Online Tribun Group -->

Iklan Semua Halaman

Prabowo Difitnah, Gerindra Polisikan Media Online Tribun Group

Monday, September 11, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta — Tim Advokasi DPP Partai Gerindra melaporkan media online Tribungroup ‎ke Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan yang diduga fitnah kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subiantoro.

Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra, M. Said Bakhrie menyatakan pihaknya melaporkan pemberitaan di tribungroup.com yang berjudul, “Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo”.“Berita tersebut jelas merupakan fitnah yang amat keji dan jelas tidak masuk akal,” kata Said di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (9/9).

Menurut Said, Prabowo tidak mungkin memerintahkan Yansen Binti untuk membakar sekolah seperti yang diberitakan oleh media online tersebut.“Tidak pernah, tidak mungkin, dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu,” jelas Said.

Said menduga, portal pemberitaan tersebut memang sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab, untuk menyebarkan berita fitnah.

Dia menilai ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan citra mantan Danjen Kopassus itu.

“Patut diduga berita ini merupakan berita rekayasa dari pihak-pihak yang tidak suka dengan Perjuangan Pak Prabowo dan Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Tim Advokasi DPP Gerindra tersebut, yang tertuang dalam surat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017.

Laporan itu terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Yansen telah dipecat sebagai kader Gerindra setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran sejumlah sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, oleh Bareskrim Polri.
Sumber : cnn