Pegang Daerah Terlarang Wanita, Buruh Bangunan Dicokok Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Pegang Daerah Terlarang Wanita, Buruh Bangunan Dicokok Polisi

Wednesday, November 27, 2019



Lalulintaskriminalitas.com, Duri – Akibat Tangan Jahil, Pemuda buruh bangunan berinisial ZA 24 th, pada Sabtu malam (23/11/2019) pukul 21.30 wib ditangkap dan diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau.

Tak terima Payudaranya sebelah kanan di pegang dan diremas Tersangka ZA, seorang korban wanita bersuami melapor ke Polsesek Mandau.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK membenarkan pada hari Sabtu (23/11/2019) pukul 13.30 wib bertempat dijalan pipa air bersih tepat nya didepan simpang Pesantren Ibnu Abas Desa Petani Kecamatan Batin Sholapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindakan pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ZA

Ditambahnya kronologi kejadian tersebut berawal pada saat korban akan pergi kepasar bersama-sama dengan teman korban sebanyak 6 (enam) orang dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor.

“Pada saat itu tiba didepan Simpang Pesantren Ibnu Abas, Korban melihat dari arah berlawanan datang 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ungu Nopol yang tidak kelihatan yang melewati korban, kemudian korban melihat tersangka berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawa korban”.

“Dan setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet kemudian tiba-tiba tersangka memengang dan meremas payudara korban yang sebelah kanan”. Terang nya.

Atas perlakuan tersebut, korban pun menangis dan memberitahukan kepada kawan kawannya, ternyata salah satu kawan korban ada yang mengenal orang yang melakukan pencabulan tersebut, kemudian korban memberitahukan kepada suaminya lalu mencarinya bersama sama ke tempat tersangka bekerja, sesampai ditempat tersangka bekerja, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Atas kejadian tersebut korban bersama suaminya melaporkan ke Polsek Mandau, akhirnya  tersangka ZA dicokok Polisi. (Duis)