Pelaku Penjahat Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Terancam 15 Th Penjara Atau Denda 5 Miliar -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Penjahat Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Terancam 15 Th Penjara Atau Denda 5 Miliar

Thursday, January 30, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM,  BATHIN SOLAPAN – Meski Presiden Jokowi Dodo sudah mengesahkan PERPU tentang perlindungan terhadap anak "(1) Setiap orang (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)"

Namun tidak membuat gentar SA (39th) bekerja sebagai buruh kebun warga desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis nekat melanggar Pasal 76D dengan amcaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Mawar (tidak nama sebenarnya)16 th yang masih pelajar warga Desa Sebangar kecamatan Bathin Solapan.


Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada media mengatakan, "Berdasarkan Laporan dari RA ( 39th) ayah Kandung Korban  warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis Unit Reskrim Polsek Mandau.Telah melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana(TP) Persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh SA pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib. Di rumah kediaman Pelaku Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Kab. Bengkalis"terangnya


"Keadian tersebut berawal Pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 14.00 wib di rumah kediaman Pelaku di Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Kab. Bengkalis telah terjadi persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang dialami oleh Korban Mawar (nama samaran, 16 thn) yang dilakukan oleh pamannya sendiri SA (39)", Ulas kapolsek


Yang membuat kaget Pelapor  ia mendapat informasi dari Saksi 1 bahwa anaknya di setubuhi oleh SA yang merupakan Adek Ipar Pelapor sendiri.


Mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor menghubungi Saksi 2 untuk memeriksa kondisi korban dan dari hasil pemeriksaan Saksi 2 yang merupakan seorang Bidan bahwa Korban diperkirakan telah hamil lebih kurang 5 (lima) bulan.


Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Mandau  untuk pengusutan lebih lanjut.


Akhirnya warga menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas dan Piket Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan Pelaku  SA, malam itu juga sekira Pukul 23.00 Wib, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya. Selasa 28/01/2020 sekira Pukul 21.30 Wib ( Duis/ rls)