TIDAK PERLU IZIN GALIAN C BILA LOKASI DIDALAM KAWASAN HGU PTPN V PEKANBARU, "UU No. 3 TAHUN 2020 TIDAK BERLAKU" -->

Iklan Semua Halaman

TIDAK PERLU IZIN GALIAN C BILA LOKASI DIDALAM KAWASAN HGU PTPN V PEKANBARU, "UU No. 3 TAHUN 2020 TIDAK BERLAKU"

Tuesday, November 22, 2022


PEKANBARU,  LALULINTASKRIMINALITAS.COM
- PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Pekanbaru wilayah Distrik Barat kebun Berlian Desa Sinamanenek lakukan galian C atau Pertambangan Minerba bebatuan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit, sesuai keterangan asum PTPN V Berlian Zaki, kita tidak perlu perizinan karena sesuai isi surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, yang di tandatangani oleh Dirjend Mineral dan Batu bara Ir Bambang Gatot Ariyono MM, NIP.19600409.198903.101.




salah satu isi surat Kementerian Energi dan sumber daya mineral yang ditujukan kepada Gapki dengan Nomor 43/03/DJB/2018 tanggal 08 Januari 2018, Berdasarkan surat tersebut diatas maka badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan untuk kepentingan usaha perkebunan sendiri tidak perlu izin pertambangan Mineral.




Berdasarkan surat tanggapan dari Kementerian Energi dan sumber daya Mineral tersebut pihak Manajemen ataupun Pimpinan PTPN V pekanbaru melalui Kebun Sei Berlian melakukan penumbangan kelapa sawit yang masih produktif kurang lebih 40 hektar dengan umur tanam di perkirakan 15 tahun, dugaan masih dianggarkan dana Perawatannya, sementara tanaman kelapa sawitnya sudah diganti dengan galian Pasir.

 


Bila mengacu kepada UU No. 3 Tahun 2020 pasal 158 Bisa Dipidana Lima Tahun atau Denda bila tidak memiliki izin pertambangan, namun anehnya sesuai keterangan Asum PTPN V Sei Berlian,tidak perlu izin.



Selain IUP, Pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah. Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu.



Setiap pertambangan Minerba dan bebatuan yang tidak memiliki  izin IUP,IUPK,IPR,SIPB bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp.100.000.000.000 ( seratus milyar rupiah )



Termasuk juga untuk perorangan, Pertambangan Rakyat  maupun perusahaan yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 dan juga pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



Kadis Energi Sumber daya  Mineral Provinsi Riau yang mau di konfirmasi pada 21 November 2022 terkait Pertambangan Minerba dan bebatuan atau  disebut galian C, yang berlokasi di Wilayah HGU boleh atau tidak dilakukan tanpa izin, namun sampai berita ini di terbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasinya.( Tim )