Karo, Lalulintaskriminalitas.com - Ada-ada saja perilaku seorang kakek berinisial MG (60) warga desa sigaranggarang kecamatan Namanteran, kok beraninya menanam ganja di ladangnya. Ganja tersebut sengaja ditanamnya untuk dijual.
"Dari hasil interogasi petugas, MG mengakui semua tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian dijual," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, kepada wartawan, Senin 18 Desember 2023.
Henry mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal pada hari Minggu (10/12/23), saat itu, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sigarang-garang, Kecamatan Naman Teran.
Saat penangkapan itu, petugas menemukan dua kemasan ganja dengan berat masing-masing 9,9 gram dan 8,85 gram di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku pun menunjukkan ladang ganja miliknya yang berada di Perladangan Lau Menci, Desa Sukanalu.
Di ladang tersebut, petugas menemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam. "Jadi MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu," katanya.
Usai ditangkap, pelaku bersama ganja tersebut diboyong ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. MG pun kini telah ditahan atas kasus tersebut. "MG sudah kita tahan untuk kepentingan penyelidikan mendalam," kata Henry.
Penulis: Roy Prawira Pandia.