Karo, Lalulintaskriminalitas.com - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sementara di Kabupaten Karo, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.217. Lokasi tersebar di 269 desa dari 17 kecamatan yang ada.
Sebelumnya jumlah 1.116 TPS, memungkinkan penambahan sebagai sarana mempermudah warga dalam menjangkau lokasi TPS dan merampingkan jumlah suara di setiap TPS.
Ketua KPUD Karo, Rendra Gaule Ginting, didampingi Komisioner KPUD Bidang Data, Kurnia Ramadan, menyampaikan, penambahan TPS sudah ketentuan, mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertambah.
“Pemilu Tahun 2024 jumlah DPT 300.088 jiwa, sebelumnya jumlah DPT 270.719 jiwa.
Pemilu serentak yang dipilih ada lima. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II,” jelasnya, pada Kamis 28/12/2023.
Rendra menyampaikan, masyarakat Kabupaten Karo diharapkan ikut serta dalam menyukseskan Pemilu serentak ini. "Jangan Golput, gunakan hak pilih karena suara kita menentukan nasib bangsa Indonesia,” katanya.
Penulis: Roy Prawira.