Satpol PP Pemkab Karo, Tertibkan APK Caleg dan Parpol Yang Langgar Aturan -->

Iklan Semua Halaman

Satpol PP Pemkab Karo, Tertibkan APK Caleg dan Parpol Yang Langgar Aturan

Thursday, February 8, 2024

Satpol PP Pemkab Karo, tertibkan APK caleg dan Parpol yang langgar aturan.(ist)

Karo, Lalulintaskriminalitas.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 Kabupaten Karo, kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg dan Parpol yang melanggar aturan. Meskipun belum masuk masa tenang kampanye Pemilu 2024.


Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, penertiban tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan dilakukan penindakan terhadap APK yang menyalahi ketentuan dan peraturan.


Gemar mengatakan kepada sejumlah wartawan, Senin 5 Februari 2024, bahwa untuk pembersihan APK itu sebenarnya dilakukan pada masa tenang, tapi saat ini kita lihat ada yang melanggar ketentuan pemasangan APK, untuk itu kita lakukan penindakan.


Lanjut Gemar, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan sosialisasi berulang kali kepada Parpol maupun para tim kampanye calon legislatif tentang pemasangan APK.


Dimana, sesuai dengan aturan yang ada pemasangan APK tidak boleh dilakukan di beberapa titik terutama yang dapat mengganggu kenyamanan publik.


"Sosialisasi tentunya terus kita sampaikan kalau tidak boleh pasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Mulai dari tidak bisa dipasang dengan cara dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, di fasilitas milik negara, sekolah, tempat ibadah dan lainnya," ucapnya.


Namun, karena masih ada oknum yang tidak mengindahkan aturan tersebut Gemar mengatakan pihaknya belum lama ini melakukan penertiban lagi

Penertiban secara massif yang turut serta melibatkan beberapa pihak ini dilakukan di sepanjang Jalan Veteran, Berastagi.


Di kawasan ini masih banyak terpasang spanduk maupun poster bergambar calon legislatif baik dari pemilihan Kabupaten Karo, provinsi, hingga RI terpasang di median jalan. Dipembatas kedua lajur banyak terpasang APK yang diletakkan baik di pohon maupun tiang listrik.


"Sudah kita tertibkan beberapa hari lalu APK yang mengganggu kenyamanan publik di sepanjang jalan utama di Berastagi," katanya.


Dari penertiban tersebut, alhasil ratusan APK baik yang berukuran kecil, sedang, hingga besar dicopot oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol-PP Kabupaten Karo, dan instansi lainnya. APK tersebut telah diamankan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali. 


Pewarta: Roy Pandia