Pasal 184 KUHP Terpenuhi, Penetapan Tersangka Penganiayaan Tidak Kunjung Digelar Polres Samosir -->

Iklan Semua Halaman

Pasal 184 KUHP Terpenuhi, Penetapan Tersangka Penganiayaan Tidak Kunjung Digelar Polres Samosir

Tuesday, July 9, 2024
Korban Penganiayaan

SAMOSIR (SUMUT), lalulintaskriminalitas.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita menggunakan alat benda keras hingga pingsan yang dilakukan oleh Canris Sitanggang, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Samosir diduga jalan di tempat. 


Meski telah memenuhi pasal 184 KUHP guna peradilan, namun kasus penganiayaan tersebut masih tetap tahap penyidikan. 


Sebagaimana dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, kasus tersebut masih tahap sidik serta pemeriksaan lanjutan 


" Iya pak disidik dl ya pak, ada lg pemeriksaan lanjutan pak. Harus hati2 dan teliti pak dlm menentukan seseorang itu jd tersangka pak, " tulis AKP Natar via WhatsApp nya, Senin siang (9/7/2924). 


Pernyataan Kasat Reskrim Polres Samosir ini melahirkan keresahan, sebab ketika pihak korban menanyakan pemeriksaan lanjutan tersebut, AKP Natar Sibarani diam membisu tidak memberi keterangan. 


Anehnya, AKP Natar Sibarani sebelumnya, Rabu lalu (4/7/2024-red) telah menyatakan bahwa : 

1. Terlapor telah dilakukan pemeriksaan

2. Surat keterangan visum rumah sakit telah diperoleh Polres Samosir.

3. Alat bukti benda keras batu yang digunakan terlapor menganiaya korban telah diamankan Polres Samosir. 

4. Sejumlah saksi yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi, telah diperiksa dan diambil keterangannya oleh sat Reskrim Polres Samosir. 


Keterangan Kasat Reskrim di atas dinilai telah memenuhi pasal 184 KUHP tentang peradilan. Namun miris, gelar penetapan status perkara (status tersangka Canris Sitanggang) tidak kunjung digelar. Ada apa di Polres Samosir? 


Penanganan hukum oleh pihak Polres Samosir dinilai mengandung kejanggalan dan  berubah ubah. Tertanggal 4/7 - red, pihak Polres Samosir sebut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka Canris Sitanggang. Hal itu telah headline pada pemberitaan sejumlah media. Namun berbeda lagi, Senin (9/7 - red), meski pasal 184 KUHP terpenuhi, Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap sidik dan pemeriksaan lanjutan (sidik). 


Sebelumnya viral, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir - Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT 


Ia dilaporkan lantaran secara sadis di muka umum telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumahtangga, EM (inisial), menggunakan alat benda keras batu hingga korban pingsan, Selasa malam lalu (11/6/2024) sekira pukul 20:30 wib. Hal itu terjadi di Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.


Penganiayaan bermula ketika korban bersama warga lainnya mendengar suara minta tolong, selanjutnya korban bersama warga bergerak menuju arah suara tersebut berasal. Akhirnya korban dan warga menemukan terlapor (Canris Sitanggang) tengah emosi menarik putri kandungnya yang masih di bawah umur. Melihat hal itu korban berniat menolong dan melerai sembari menegur terlapor. 


Naas, korban pun dianiaya oleh terlapor menggunakan gagang sapu. Masih tidak puas, terlapor (Canris Sitanggang -red) meski sudah direlai oleh suami korban, Simon Andre H Simbolon, namun Canris Sitanggang dengan beringas terus menyerang dan memukul rahang korban menggunakan benda keras batu hingga tersungkur pingsan.


Saat penganiayaan terjadi, putri kandung terlapor sempat menyampaikan kepada warga sebab akibat dirinya bersuara minta tolong. Dirinya (putri Canris Sitanggang -red) mengatakan saat itu terlapor memegang sebilah pisau.


" Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau , mau dimatikannya mamak ku, " terang putri terlapor sembari menangis terisak isak dalam rekaman video oleh warga. 


Namun selang tiga hari, selanjutnya Canris Sitanggang balik melaporkan korban (EM) dengan tuduhan pasal 351 KUHPidana sebagai tandingan, tertanggal 14/6/2024 lalu. 


Hal ini sangat menarik perhatian publik, pasalnya laporan Polisi bernomor : STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. pelapor atas nama Canris Sitanggang tersebut dibantah keras oleh warga setempat.


" Laporan Canris Sitanggang itu tidak benar dan tidak sesuai fakta kejadian malam itu, " kata warga yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. 


Patut diduga, Canris Sitanggang membuat laporan palsu di unit tipiter Polres Samosir. 


Keluarga korban mendesak kasus ini harus menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara, untuk memerintahkan Kapolres Samosir, guna dilakukan pengusutan demi tercapainya Polri presisi, dan hukum yang tegak berkeadilan di wilayah hukum Polres Samosir. 

(Tim)