5 KETUA RT DAN 2 ANGGOTA KADER POSYANDU DI PECAT, PJ KADES TAMBUSAI BATANG DUI KANGKANGI PERMENDRAGRI DAN PERBUP -->

Iklan Semua Halaman

5 KETUA RT DAN 2 ANGGOTA KADER POSYANDU DI PECAT, PJ KADES TAMBUSAI BATANG DUI KANGKANGI PERMENDRAGRI DAN PERBUP

Saturday, February 10, 2024


Batsol, lalulintaskriminalitas.com
- Puluhan warga Desa Tambusai Batang Dui mendantangi kantor camat Bathin Solapan kab Bengkalis, sekitar pukul.10.00 wib Selasa 6 Februari 2024 




Kedatangan Warga tersebut melakukan Orasi dipicu karena pemberhentian 5 Orang  RT dan 2 Orang Kader Pos Yandu yang diduga karena tidak mau mendukung  salah seorang Caleg DPRD kabupaten Bengkalis dapil Batsol.yg konon kabarnya keluarga dari PJ Kades tersebut.




Warga Tambusai Batang Dui yang didampingi Pengacaranya melakukan orasi  dihalaman kantor camat Bathin Solapan yang mana Warga Tambusai Batang Dui menuntut kepada Camat Bathin Solapan atas Kinerja Pj Kades Tambusai Batang Dui, agar ke 5 RT dan 2 anggota kader Posyandu tersebut yang di Non Aktifkan secara sepihak Agar di aktifkan kembali seperti semula.



Elida Netti, SH.MH dan Erwanto Aman,SH saat di temui media lalulintaskriminalitas.com mengatakan "Tuntutan warga adalah Benar  Agar 5 ketua RT dan 2 anggota kader Posyandu yang diberhentikan atau dicabut SKnya  adalah tindakan melawan Hukum yang tidak sesuai dengan Permendagri no.18 tahun 2018 dan Perbup Bengkalis tentang RT. no.23 tahun 2021 tentang  masa jabatan RT adalah 5 tahun".ujarnya



Selanjutnya, "Pj.Kades Tambusai Batang Dui tidak berhak memberhentikan RT semena mena, harus mengacu pada Undang Undang yg berlaku, hal ini Pj Kades sudah melakukan tindakan diluar batas batas kewenangan seorang Kades".Ulas Elida Netti .SH.MH 



"Kami mengharapkan Camat dan Bupati Bengkalis agar menyikapi dan menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Desi Susanti selaku  Pj.Kades Tambusai Batang Dui, hal ini sudah termasuk kategori Arogansi dan Nepotisme dilingkungan Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis." tegas kuasa hukumnya.



Selanjutnya, Pj.kades Tambusai Batang Dui tidak berhak memberhentikan RT harus mengacu dalam Undang Undang yg berlaku ini sudah melakukan batas batas kewenangan sehingga menambrak. 



Kami mengharapkan kepadaPemde,camat dan bupati bengkalis agar meningkapi dan melanjuti pelanggaran oleh Desi Susanti Pj.kades Tambusai Batang Dui sudah termasuk  secara arogensi juga nepotisme dilingkungan pemerintah desa tambusai batang dui atas pemberhentian terhadap 5 ketua RT dan 2 anggota kader Posyandu tegas kuasa hukumnya.



Andri nawardi SP.d  Sekdes membenarkan Aspirasi  warga dikantor camat Bathin Solapan beberapa hari yg lalau, "Pemberhentian 5 ketua RT tersebut sesuai prosedur,  masing-masing RT  sudah habis masa jabatannya, maka di terbitkan SK pemberhentian, dan kami telah membuat surat hasil kesempakatan melalui utusan warga bahwa Aspirasi tersebut akan diselesaikan siap Pemilihan Umum nanti," terang  Andri nawardi.( Tim )